Menelusuri Makna Kata 'Ndeso' Kaesang Menurut Ahli Bahasa

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 15:49 WIB
Akibat salah satu unggahan videonya di media sosial YouTube, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan polisi. Berikut pendapat ahli bahasa.
Akibat salah satu unggahan videonya di media sosial YouTube, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan polisi. Berikut pendapat ahli bahasa. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Akibat salah satu unggahan videonya di media sosial YouTube, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA hingga menistakan agama.

Dalam video yang diunggah ke akun YouTubenya pada 27 Mei lalu berjudul #BapakMintaProyek, Kaesang mengkritik sejumlah kelompok masyarakat yang menurutnya intoleran.

Di video tersebut, putra bungsu dari orang nomor satu di Indonesia itu menyangkan sikap sekelompok orang yang jusru mengajarkan serta menyebarluaskan ujaran kebencian pada generasi muda untuk suatu kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaesang menganggap orang-orang tersebut 'ndeso' yang berarti kampungan dalam Bahasa Jawa.

Konteks Bahasa

"Saya menganggap wajar dia [Kaesang] menggunakan istilah ndeso untuk menilai suatu aksi yang dia anggap jelas tidak toleran atau mau menang sendiri lah istilahnya. Menurut saya itu bukan berarti ujaran kebencian," tutur Rahayu Surtiati Hidayat, Profesor bidang Ilmu linguistik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, saat dihubungiCNNIndonesia.com pada Kamis (6/7).

Rahayu mengatakan, istilah kata ndeso sebetulnya memiliki arti orang yang berasal dari desa atau kampung.
Istilah ini bisa jadi bermakna negatif jika dipakai untuk mengkritik sesuatu atau seseorang.

"Dalam konteks ini, dia [Kaesang] menggunakan istilah ndeso pada sesuatu yang memang tidak baik. Justru, menurut saya, yang melakukan ujaran kebencian itu adalah orang-orang yang memanfaatkan anak-anak kecil dalam video [Kaesang] tersebut," kata Rahayu.

Sang pelapor kasus Kaesang, Muhammad Hidayat, menganggap Kaesang telah merendahkan kelompok orang tertentu dengan istilah ndeso tersebut. 

“Jangan masyarakat desa itu dianggap rendahan,” kata Hidayat.

Tak hanya itu, Hidayat merasa dirugikan karena Kaesang mengunggah video bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah pernyataan Kaesang yang dimaksud adalah mengenai mengadu domba, mengkafir-kafirkan hingga pernyataan tentang ‘mengapa tak mensalatkan padahal sesama muslim’.

Karena itu, Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2 Juli lalu dengan Nomor pengaduan surat LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Menurut Rahayu, istilah kampungan sudah sejak dulu dipakai di kalangan masyarakat untuk mengecap sesuatu yang dinilai ketinggalan jaman.

Di sini, Rahayu mengartikan, Kaesang menggunakan istilah ndeso karena menganggap sikap-sikap intoleran seperti itu di masyarakat sudah ketinggalan zaman dan harus segera ditinggalkan.

"Di sini, arti kata ndeso itu menganggap bahwa sikap orang-orang yang tidak toleran itu kampungan," tutur Rahayu.

"Sejak jaman dulu pun sikap antipati antarsuku pun sudah ada. Nah, sejak dulu pun kalau ada yang bersikap kesukuan seperti itu sudah sering dibilang kampungan," katanya menambahkan.

Menanggapi pelaporan tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan pengaduan kasus Kaesang ini mengada-ngada.

Syafruddin menuturkan omongan soal ndeso itu juga sudah didengarnya sejak kecil dan lebih merupakan sebuah guyonan. 

Dia menuturkan, polisi harus rasional terkait dengan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat. Karena itu, Syafruddin menegaskan, pihaknya akan menyetop proses kasus Kaesang ini.

“Tidak ada, itu mengada-ngada. Saya tegaskan itu mengada-ngada laporannya,” kata Wakapolri menjawab pertanyaan pers, hari ini. “Kita tidak akan tindaklanjuti.”

[Gambas:Youtube] (frt/frt)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER