BPOM Nyatakan PCC di Kendari Mengandung Obat Keras

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 09:56 WIB
Setelah uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang tergolong obat keras.
Setelah uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang tergolong obat keras. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)
Jakarta, CNN Indonesia -- Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kabar puluhan remaja yang menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang. Kasus makin heboh karena mereka tak hanya menyalahgunakan obat terlarang, tapi juga mencampurnya dengan tiga jenis obat yakni Somadril, Tramadol dan PCC.

Penyalahgunaan obat bertuliskan PCC itu menyebabkan satu orang  meninggal dunia dan 42 lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari. 

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) pun kemudian mengeluarkan klarifikasi lewat situs resmi BPOM di pom.go.id. Dalam rilisnya, BPOM menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013," tulis BPOM dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (14/9).


Obat dengan kandungan Karisoprodol memiliki fungsi sebagai relaksan otot, tapi hanya berlangsung singkat. Setelah masuk ke dalam tubuh ia akan segera dimetabolisme menjadi senyawa Meprobamat dengan efek menenangkan atau sedatif.

Karisoprodol disalahgunakan sebagai obat penambah rasa percaya diri, penambah stamina, juga digunakan para pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'.

BPOM sedang mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Selain itu juga memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi karisoprodol, baik sarana produksi maupun distriusi di seluruh Indonesia.


Pada 4 Oktober mendatang, Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya sepakat untuk membentuk Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, meliputi aspek penindakan dan pencegahan penyalahgunaan obat ilegal.

Terkait kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, BPOM mengatakan, kasus sedang ditangani bersama pihak kepolisian. BPOM berperan aktif memberikan bantuan tenaga ahli serta uji coba laboratorium. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER