Penyalahgunaan obat bertuliskan PCC itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) pun kemudian mengeluarkan klarifikasi lewat situs resmi BPOM di pom.go.id. Dalam rilisnya, BPOM menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat dengan kandungan Karisoprodol memiliki fungsi sebagai relaksan otot, tapi hanya berlangsung singkat. Setelah masuk ke dalam tubuh ia akan segera dimetabolisme menjadi senyawa Meprobamat dengan efek menenangkan atau sedatif.
Karisoprodol disalahgunakan sebagai obat penambah rasa percaya diri, penambah stamina, juga digunakan para pekerja seks komersial sebagai 'obat kuat'.
BPOM sedang mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Selain itu juga memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi karisoprodol, baik sarana produksi maupun distriusi di seluruh Indonesia.
Pada 4 Oktober mendatang, Badan POM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya sepakat untuk membentuk Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, meliputi aspek penindakan dan pencegahan penyalahgunaan obat ilegal.
Terkait kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, BPOM mengatakan, kasus sedang ditangani bersama pihak kepolisian. BPOM berperan aktif memberikan bantuan tenaga ahli serta uji coba laboratorium. (rah)