Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa waktu lalu, publik dibuat heboh dengan keberadaan aplikasi pencarian jodoh
ayopoligami.com. Pekan lalu, muncul kembali situs pencarian jodoh,
nikahsiri.com.Kedua fenomena ini menimbulkan kontroversi dan kontra dari berbagai pihak. Berbeda dengan aplikasi pencarian jodoh, Tinder, yang ditanggapi positif oleh sebagian orang untuk sekadar bertemu dan berkenalan dengan orang baru.
Menurut psikolog Livia Iskandar, tumbuh suburnya situs maupun aplikasi pencarian jodoh ini disebabkan oleh tekanan sosial yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kemunculan
ayopoligami.com,
nikahsiri.com juga situs dan aplikasi serupa, kata Livia, jadi semacam ajang pelegalan pornografi dan pornoaksi.
Aris Wahyudi sebagai pendiri, berdalih program
nikahsirri.com mengklaim bahwa dia bertujuan membantu pemerintah memberantas kemiskinan. Salah satu caranya dengan melelang perempuan yang masih perawan atau janda dengan melakukan mediasi nikah siri.
Livia mengungkapkan bahwa situs-situs semacam ini sangat melecehkan perempuan.
"Menurut saya itu melecehkan perempuan. Anak perempuan dianggap komoditas keluarga. Orang gila yang ngomong kayak gitu, apa ada yang mau jual anak perempuannya? dijadikan gudang anak, dan obyek seks. Untung sudah diproses (kepolisian)," ucapnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com."Memang
pressure-nya (untuk menikah) sudah agak kebangetan bahayanya, bahwa kemudian orang-orang yang punya pikiran (buat situs seperti itu) menurut saya sudah gila,
trafficking."
Livia pun menyarankan bagi para pengguna aplikasi atau situs pencarian jodoh untuk berhati-hati. Orang dapat menampilkan diri secara berbeda di dunia maya, sehingga penting untuk 'cek barang', dan 'meneliti.'
"Kita juga perlu melihat aspek keluarga, bagaimana kultur keluarga, mereka menghormati perempuan apa enggak," tambahnya.
Saat ini pemilik situs
nikahsirri.com, Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi. Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9) dini hari WIB. Ia kini telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Aris saat ini disangka melanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(chs)