Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Agama meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu (11/10).
Dengan peresmian badan ini, ke depan, proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi setidaknya akan melibatkan tiga pihak yakni, BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kabar tersebut dilaporkan situs Kementerian Agama, pada Jumat (13/10). Disebutkan, BPJPH yang diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan langkah yang sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada UU tersebut, Soekoso, Kepala BPJPH, menjelaskan nantinya ada beberapa tahap dalam penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dibuat tertulis kepada BPJPH.
“Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” kata Soekoso.
Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.
LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.
"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH," kata Soekoso.
“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.
“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.
Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI lalu menetapkan kehalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH,” jelasnya.
Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.
"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya," ujarnya.
Soekoso menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan Sertifikat Halal setiap Produk.
"Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” tuturnya.
Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini, kata Soekoso akan diatur dalam Peraturan Menetri Agama.
Tanggapan MUIDalam laporan situs Kemenag, Masduki Baidlawi, Ketua Bidang Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah adanya resistensi MUI terkait berdirinya BPJPH. Sebaliknya, Masduki menyambut baik peresmian badan tersebut.
“Tidak ada resistensi. MUI masih dipercaya Pemerintah dalam hal yang justru menjadi titik poin substansi, misal penetapan halal. Itu menjadi poin penting dalam industri halal,” ungkap Masduki dalam kesempatan live talkshow di salah satu televisi nasional, Jakarta, Jumat (13/10), seperti dikutip dari situs Kemenag.
Menurut Masduki yang juga Wasekjen PBNU, adalah benar bahwa UU 33/2014 mengamanatkan, jaminan produk halal ke depan tidak lagi hanya dilakukan MUI. Tugas itu juga bisa dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar MUI yang sudah memenuhi syarat. Namun demikian, auditor LPH harus dilatih MUI.
“Minimal ada 3 auditor yang akan dilatih dan disertifikasi MUI. Sehingga tidak ada persoalan seperti disebutkan di masyarakat dan media sosial soal resistensi MUI,” ujar Masduki.
“Tidak ada persoalan yang terkait keberatan (MUI) yang selama ini dikeluhkan,” imbuhnya.
Masduki menegaskan bahwa Negara memberikan kepercayaan penuh kepada hal-hal yang memang menjadi otoritas ulama. Hal ini salah satunya terlihat dalam konteks jaminan produk halal yang penetapannya diberikan kepada MUI karena itu memang menjadi otoritas ulama.
Dikatakan Masduki, ketika UU 33/2014 dijalankan, maka secara administratif, peran itu dijalankan oleh BPJPH. Sedang secara strategis, peran itu dipegang oleh MUI.
“Alhamdulillah, ada semacam purifikasi di Negara ini untuk menjamin penduduknya makan makanan yang halal,” tandasnya.
Merunut sejarahnya, sertifikasi halal telah dilakukan MUI sejak 6 Januari 1989.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan UU 33/2014 yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Jaminan Produk halal dikeluarkan bersama DPR.
UU tersebut lahir untuk memberikan jaminan produk halal yang menjadi konsumsi masyarakat muslim ini terlindungi dengan baik. Untuk itu, pemerintah melakukan sertifikasi halal karena itu merupakan mandat UU.
Menurut Mastuki, seiring peresmian BPJPH, Kementerian Agama saat ini sedang menata kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang menjadi turunan dari UU 33/2014. Ia memastikan sinergi dengan MUI dan LPH serta kementerian dan lembaga terkait akan semakin optimal.
(rah)