Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu mencabut izin edar obat Viostin DS dan Enzyplex karena diduga mengandung DNA babi.
Walaupun demikian, PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS, mengklaim bahwa produk mereka tidak mengandung babi. Ida Nurtika, Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia menyatakan pembuatan produk menggunakan bahan baku sapi.
Dia menuturkan pemasok bahan baku itu berasal dari Spanyol dan telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Service (HCS). Pihaknya menganggap, temuan DNA babi pada produk adalah akibat pencemaran bahan baku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penelusuran pada bets tersebut, kami menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang diperoleh dari pemasok di Spanyol," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (5/2).
Dia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses penarikan produk hingga tiga bulan ke depan. Produk yang sudah ditarik akan dimusnahkan dengan koordinasi bersama BPOM.
Pengembalian ProdukPT Pharos Indonesia juga memfasilitasi konsumen yang ingin mengembalikan produk. Konsumen dapat menghubungi layanan kontak pelanggan di 08111666973 atau 085776252272.
Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat resmi terkait penarikan produk.
Pekan lalu, BPOM menyampaikan sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia (nomor izin edar/NIE POM SD.051523771, bets BN C6K994H), dan tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories (NIE DBL7214704016A1, bets 16185101).
Enzyplex adalah obat lambung dan saluran cerna yang mengandung enzim-enzim pencernaan, multivitamin dan mineral untuk melancarkan pencernaan dan metabolisme.
Sementara, viostin DS merupakan suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menyatakan telah mencabut nomor izin edar Viostin DS dan Enzyplex. Ia menjelaskan, ada ketidaksesuaian data antara hasil pengujian
pre-market atau sebelum edar dengan
post-market atau setelah edar.
Data
pre-market menunjukkan produk negatif DNA babi sehingga BPOM mengizinkan produksi dan pemasaran. "Setelah produksi dan pengedaran, yang kami temukan tidak sesuai," kata Penny.
(asa)