Bagaimana Hukum Salat Campur Saf Laki-laki dan Perempuan?

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 04:00 WIB
Sejumlah umat muslim melaksanakan salat Iduladha 1438 H di Masjid Nurul Bilad KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (1/9). Pembangunan Masjid Nurul Bilad Mandalika sudah mencapai 95 persen dan menjadi prioritas pertama pembangunan KEK Mandalika bersamaan pembangunan infrastruktur dasar lainnya seperti air bersih, jalan raya, ketenagalistrikan dan penataan pantai Kuta. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc/17.
Ilustrasi. Salat perempuan dan laki-laki yang berada dalam satu saf tetap dianggap sah, namun makruh. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama bulan Ramadan 2020, CNNIndonesia.com menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini, tanya jawab seputar Islam bicara soal aturan saf laki-laki dan perempuan dalam ibadah salat.

Tanya
Bagaimana Hukum Salat Campur Saf Laki-laki dan Perempuan?

Jawab
Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ass. Wr. Wb.

Bagaimana hukum antara laki-laki dan perempuan yang salat dalam satu saf atau barisan?

Diskusi tentang aturan ibadah di dalam Islam banyak dilakukan dalam kitab fikih. Shaf salat mendapatkan aturan tersendiri dalam kitab fikih.

Dalam aturan itu dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan harus salat dalam saf yang terpisah. Bahkan Imam Al-Ghazali pun menyatakan bahwa akan lebih baik jika di antaranya laki-laki dan perempuan diberikan pembatas.

Kemudian ada yang bertanya, apakah boleh ketika laki-laki dan perempuan salat dalam saf yang sama?

Untuk hal ini, ulama saling berbeda pendapat. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa salat tersebut tetap sah, tapi makruh. Sah dalam pengertian bahwa salat dianggap memenuhi syarat rukun salah. Sementara makruh disebabkan oleh adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam saf.

Imam Hanafi mengatakan bahwa apabila laki-laki dan perempuan berada dalam satu saf, maka salat kaum laki-laki dinyatakan batal. Sementara salat kaum perempuan tetap dianggap sah.

Tapi, secara umum, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, mengatakan bahwa saat perempuan dan laki-laki salat dalam satu saf, maka salat dianggap sah, tapi makruh.

Wass. Wr. Wb.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER