Sebanyak 29 tempat wisata alam di Indonesia - termasuk taman nasional, suaka margasatwa, dan taman wisata alam, telah dibuka kembali secara bertahap dan terbatas.
Pembukaan ini merupakan tahap pertama yang berlangsung hingga pertengahan Juli 2020. Jika setelah evaluasi ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, maka tempat wisata alam akan ditutup kembali.
Salah satu protokol kesehatan yang diwajibkan ialah menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, diperiksa suhu tubuh, memiliki surat sehat, asuransi perjalanan, dan untuk sementara khusus pendakian gunung hanya diperbolehkan untuk kegiatan satu hari atau one-day trip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pengelola wajib melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yaitu hanya 10 sampai 30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu, dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno, mengatakan bahwa pembukaan kembali tempat wisata alam bertujuan agar penduduk Indonesia bisa melakukan kegiatan wisata yang menyehatkan.
Kebijakan tersebut juga demi mendukung perkembangan pariwisata yang berkelanjutan, yang diharapkan bisa menyegarkan roda industri pariwisata Indonesia di tengah pandemi virus corona.
"Selamat berwisata sehat dan aman ke taman nasional, suaka margasatwa, dan taman wisata alam, dengan memenuhi semua protokol kesehatan demi kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," pesan Wiratno seperti yang dikutip dari keterangan resmi KLHK pada Kamis (25/6).
Lihat juga:6 Tips Aman Bertualang di Taman Nasional |
Berikut daftar lengkap 29 tempat wisata alam di Indonesia yang telah dibuka kembali secara bertahap dan terbatas:
Bagi pengunjung yang ingin berwisata alam dalam waktu dekat, bisa mengetahui persyaratan lebih lanjut melalui situs resmi KLHK atau tempat wisata alam yang dituju.