Pandemi Corona, Daging Kurban Boleh Dibagikan Bentuk Olahan

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 14:46 WIB
Petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa gigi seekor sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi: MUI menyatakan, daging hewan kurban Idul Adha boleh dibagikan dengan cara diolah atau diawetkan mengingat kebutuhan yang lebih luas di masa pandemi Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Idul Adha 1441 Hijriah atau tahun ini dirayakan di tengah pandemi virus corona. Ibadah salat dan penyembelihan hewan kurban pun dilaksanakan sedikit berbeda, dilengkapi protokol kesehatan pencegahan penularan virus penyebab Covid-19.

Bukan itu saja, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengungkapkan tahun ini daging hewan kurban pun diperbolehkan untuk diolah dan disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. Pilihan ini diambil lantaran pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha ini terjadi di tengah situasi sulit akibat wabah.

"Pertimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. Seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya. Juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," kata Asrorun Niam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak," lanjut dosen pascasarjana di UIN Jakarta tersebut.

Asrorun mengatakan, pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan dengan segera setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan terealisasi. "Yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban," tutur dia lagi.

Penyaluran hewan kurban Idul Adha sebetulnya disunahkan dilakukan dalam bentuk daging mentah dan disalurkan ke daerah terdekat. Namun karena pertimbangan manfaat yang lebih luas, terutama mengatasi kebutuhan orang yang terdampak COvid-19 maka daging kurban boleh disalurkan dalam bentuk olahan.

"Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya," ungkap Asrorun.

Alasan lain, boleh jadi daging hewan kurban akan melimpah dan agar bisa memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu yang panjang maka diperbolehkan untuk diawetkan atau dibagikan secara tunda. Menurut Asrorun, langkah ini masih sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging korban dalam bentuk olahan.

"Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," jelas dia.

Dengan begitu manfaat daging hewan kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang dan memenuhi kebutuhan dalam periode yang lebih lama.

(nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER