Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Mulai 22 Agustus 2020

CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2020 11:14 WIB
Wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi eRinjani dan membawa surat keterangan bebas COVID-19.
Gunung Rinjani. (Istockphoto/Chanwit Ohm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai 22 Agustus 2020 berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.

Empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.

Jumlah pengunjung ditetapkan maksimal 30 persen dari kuota kunjungan saat normal. Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa melakukan pendakian, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore.

Setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer atau sabun cair, kantong sampah, menjaga jarak fisik minimal satu meter.

Selain itu, membawa surat keterangan bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar Nusa Tenggara Barat, dan membawa surat keterangan bebas gejala influenza bagi wisatawan yang berasal dari Pulau Lombok.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady, di Mataram, Selasa (18/8) menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah menerbitkan surat Nomor : S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.

"Peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya, dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak 22 Agustus 2020," katanya, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan, pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan wisata non-pendakian didasarkan pada pertimbangan zona resiko COVID-19 (zona hijau dan kuning).

Terkait dengan kondisi tersebut, Balai TNGR selaku pengelola kawasan taman nasional sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.

"Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala," katanya.

(antara/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER