Hingga saat ini pengobatan untuk Covid-19 belum ditemukan. Meski demikian, sejumlah obat digunakan untuk meningkatkan imunitas dan mengatasi gejala yang muncul pada pasien positif virus corona.
Di Indonesia, sejumlah pengobatan digunakan untuk pasien Covid-19.
Pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia berdasarkan pada protokol tata laksana Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Dokter Paru di Indonesia dan diadopsi oleh Kementerian Kesehatan. Pengobatan yang diberikan berdasarkan pada tingkat keparahan gejala Covid-19 yang muncul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengobati pasien Covid-19 berdasarkan tingkat keparahannya. Mulai dari tanpa gejala, ringan, sedang, berat, sampai kemudian kritis," kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers BNPB, Selasa (18/8).
Berdasarkan temuan literatur, 81 persen pasien Covid-19 tanpa gejala, mengalami gejala ringan, dan gejala sedang. Gejala ringan ditandai dengan gejala seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, kongesti hidung, malaise, sakit kepala, dan nyeri otot. Sedang gejala ringan ditandai dengan memiliki pneumonia ringan tanpa sesak napas.
Sekitar 14 persen pasien tergolong dalam gejala berat yang ditandai dengan pneumonia berat disertai sesak napas. Kemudian 5 persen memiliki gejala kritis yang dicirikan dengan pneumonia berat disertai gagal napas, syok sepsis, dan atau kegagalan multi organ.
"Setiap tingkat keparahan punya pilihan obat yang akan diberikan berdasarkan konsensus dan kesepakatan dari perhimpunan profesi dokter di Indonesia," tutur Agus.
![]() Infografis Fakta Vaksin Covid-19 China Sinovac |
- Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
- Vitamin atau obat imunomodulator modern maupun tradisional. Vitamin C dosis 3x1 tab untuk 14 hari.
- Pemantauan klinis di rumah, kontrol di fasilitas kesehatan selama 14 hari.
"Sebenarnya pasien tidak ada gejala ini cukup dengan vitamin atau juga obat-obat seperti imunomodulator baik tradisional, modern, tentunya yang sudah mendapat izin edar di Indonesia," kata Agus.
Tersedia empat regimen obat yang bisa digunakan untuk gejala ringan, sedang, hingga berat.
1. Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Oseltamivir, dan vitamin.
2. Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Favipiravir, dan vitamin.
3. Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Lopinavir + Ritonavir, dan vitamin.
4. Azitromisin atau Levofloksasin, Klorokuin atau Hidroksiklorokuin, Remdesivir, dan vitamin.
Dokter dapat menggunakan pilihan 1, 2, dan 3 untuk pasien. Regimen keempat tidak bisa digunakan di Indonesia karena obat Remdesivir tidak tersedia.
"Penggunaannya berdasarkan emergency use dari Badan POM," ucap Agus.
Pada kasus berat terdapat terapi tambahan seperti deksametason untuk pasien dalam terapi oksigen dan ventilator, serta antikoagulan.
Terapi tambahan lain yang juga dapat digunakan di antaranya:
- terapi plasma
- inhibitor IL-6
- human immunoglobulin (IVIG)
- Interferon
- terapi stem cell
- janus kinase inhibitor (baricitinib)
- imunomodulator lainnya.
Tatalaksana lain:
- nutrisi
- oksigen
- alat bantu napas
- tatalaksana komorbid
- dan lainnya.
Menurut Agus, pengobatan yang diberikan di Indonesia ini menunjukkan hasil yang positif untuk gejala ringan dan sedang. Berdasarkan studi di RS Darurat Covid-19, tingkat kesembuhan gejala ringan mencapai 99,3 persen dengan kasus meninggal nol, satu pasien dirujuk, dan dua pasien pulang.
Di Rumah Sakit Persahabatan, 100 persen pasien gejala ringan sembuh dan 96,4 persen pasien gejala sedang sembuh. Sedangkan untuk pasien dengan gejala berat 88,1 persen sembuh. Sementara pada pasien kritis, 79,6 persen meninggal dunia.
Agus menyatakan obat serta dosis yang digunakan harus berdasarkan resep dan pengawasan dari dokter yang bertugas.
(ptj/nma)