Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji akan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Tercatat hingga saat ini, jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim ke Kemenkes sebanyak 1.356.
"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit," ujar Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Kadir menambahkan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat klaim biaya rumah sakit ini. Upaya itu diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.01/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kepmenkes itu disosialisasikan kepada Dinas Kesehatan di tiap provinsi, kabupaten, kota, rumah sakit, dan organisasi profesi. Lalu Kemenkes menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Kemenkes juga sudah membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan COVID-19. Namun apabila terjadi dispute maka menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama, kata dia, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan).
"Kedua, terhadap pengajuan klaim yang sudah direvisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)," ungkapnya.
Ketiga, dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
"Keempat, Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit," terangnya.
![]() |
Lebih lanjut, kata Widyawati, penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).
Diketahui, pelaksanaan klaim biaya perawatan pasien COVID-19 selanjutnya diatur lebih detail pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor JP.02.03/III/3602/2020/ tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19.
Berdasarkan edaran tersebut Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota diminta agar membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan agar permasalahan klaim dan klaim dispute dapara dikoordinasikan terlebih dahulu dengan PPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.
Kemudian rumah sakit yang mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email Kemenkes yakni [email protected], email Dinkes setempat, dan email kantor cabang BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, rumah sakit mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Klaim dispute pelayanan COVID-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Rumah sakit juga diwajibkan melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi E-Klaim VS secara rutin setiap hari. Nantinya
"Hasil verifikasi klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final (klaim diterima atau ditolak), di mana klaim yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak dapat dibayarkan. Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan," pungkas Widyawati.
(***/***)