Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menambah kuota kunjungan wisatawan ke seluruh destinasi wisata alam, baik pendakian maupun nonpendakian, dari 30 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, BTNGR juga memperpanjang waktu kunjungan wisata pendakian, menjadi tiga hari dua malam.
Aturan baru ini mulai berlaku per 16 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BTNGR, Dedy Asriady, aturan baru ini berlaku untuk jalur pendakian melalui Timbanuh di Kabupaten Lombok Timur dan jalur pendakian melalui Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, kuota wisata pendakian melalui jalur pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur dari 45 orang ditambah menjadi 75 orang per hari.
Demikian juga dengan jumlah wisatawan yang mendaki lewat jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara.
Begitu juga dengan kuota di destinasi wisata alam nonpendakian, yakni; Air Terjun Otak Kokoq, Telaga Biru, Air Terjun Jeruk Manis, Gunung Kukus, Air Terjun Mayung Polak, Sebau, Treng Willis, Ulem-Ulem, Tangkok Adeng, Bukit Gedong, dan Bukit Malang.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan mendaki adalah hak dan kewajiban setiap orang.
"Tetapi di balik itu semua, kita wajib untuk menjaga Rinjani agar tetap asri dan lestari dengan tidak membuang sampah maupun menebang pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani," katanya.
![]() |