Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 10:20 WIB
Dalam Islam, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah berzakat. Lantas siapa sajakah golongan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat? Dalam Islam, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah berzakat. Lantas siapa sajakah golongan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat? (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Mereka yang berhak mendapatkan zakat disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran:

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 130)

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ketika semua pihak mengkampanyekan tagar #dirumahaja adalah cara terbaik untuk melawan penyebaran virus corona, sejumlah orang tetap memilih diluar rumah, karena bagi mereka rumah adalah trotoar jalanan Ibukota. Kementrian Sosial memperkirakan pada 2019 sebanyak 77.500 gelandangan dan pengemis tinggal di kota-kota besar Indonesia. CNNIndonesia/Adhi WicaksonoGolongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional. Aturan mengenai kaum penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir merupakan kelompok orang-orang yang wajib menerima zakat karena mereka hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

3. Amil

Amil merupakan petugas yang mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Seseorang yang terbebani oleh hutang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.

7. Fisabillilah

Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Jamaah melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Jumat 5 Juni 2020. Masjid di Jakarta menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Jumat pertama setelah selama 12 minggu tempat ibadah ditutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoUmat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat. Perhatikan juga orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah membahas mengenai orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat,berikut ada penjelasan tentang golongan yang wajib menunaikan zakatnya atau disebut muzaki.

Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:

Islam

Seseorang yang beragama Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian.

Merdeka

Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, karena mereka tidak menanggung hutang yang membebaninya.

Berakal dan Baligh

Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak.

Memiliki Nisab

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Jenis-jenis Zakat

Adapun jenis-jenis dari zakat ini terbagi menjadi dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perempuan atau laki-laki Muslim pada bulan Ramadan. Berikut syarat Zakat Fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan bahan pokok untuk malam Idulfitri

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas jenis harta seperti uang, emas, saham, penghasilan profesi dan lainnya. Berikut syarat Zakat Mal:

  • Kepemilikan secara penuh
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Karena dalam Islam juga diajarkan bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki seseorang, tersimpan hak-hak milik orang lain yang perlu diberikan melalui zakat.

(avd/fjr)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER