Perilaku menjaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19 harus pula dipatuhi saat seseorang sedang berolahraga, salah satunya lari santai atau jogging.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum, pemerintah memberi panduan jaga jarak saat berlari di tempat umum. Seseorang harus menjaga jarak setidaknya 10 meter dengan pelari di depan dan belakang.
Selain itu, Kepmen tersebut juga mengatur jarak yang harus dijaga dalam beberapa jenis olahraga, seperti berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang sebetulnya dianjurkan untuk berolahraga di rumah saja. Namun, jika harus berolahraga di tempat umum, sebaiknya dilakukan sendiri. Jika memang ingin berkelompok, baiknya merupakan anggota keluarga dan tak lebih dari 5 orang.
Kepmen juga menyebut penggunaan masker saat olahraga dilakukan saat intensitas olahraga ringan sampai sedang, yang diukur dari masih bisa berbicara ketika melakukan olahraga tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan alat olahraga pribadi. Jika harus menggunakan alat olahraga bersama, seperti matras atau peralatan kardio, maka diimbau untuk melakukan disinfeksi pada alat tersebut sebelum dan sesudah pemakaian.
Kegiatan olahraga pada dasarnya disarankan untuk tidak mengesampingkan prilaku disiplin 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin, dan memakai masker.
(fjr/fjr)