Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditutup sementara sampai 25 Januari 2021 demi mencegah kerumunan orang di tengah wabah COVID-19 .
"Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis (14/1), seperti yang dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan," kata Budi.
Ia menyampaikan selama penutupan itu, objek wisata akan mendapatkan pengawasan dari tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.
Penutupan tempat wisata itu, kata dia, disambut baik oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus terjadi di Garut.
"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan COVID-19," katanya.
Ia menambahkan selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan, tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.
"Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan melayangkan surat edaran terkait aturan diberlakukannya PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.
Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.
(antara/ard)