Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pengguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) bisa menerima vaksin selama memenuhi kriteria.
Sejauh ini, pengguna narkoba tidak masuk dalam kriteria golongan yang tidak dapat menerima suntikan vaksin Covid-19, sehingga mereka yang memenuhi persyaratan wajib menjalani vaksinasi Covid-19.
Nadia juga menjelaskan bahwa mereka tak harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba (SKBN) saat mendaftar sebagai peserta program vaksinasi gratis pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna narkoba bisa mendapatkan vaksin selama memenuhi kriteria ya, seperti bukan ada penyakit autoimun, bukan penderita gagal ginjal dan sebagainya," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/1).
Dihubungi terpisah, dokter spesialis penyakit dalam dan vaksinolog Dirga Sakti Rambe juga mengatakan bahwa mereka yang pernah mengecap narkoba tak menjadi halangan untuk mendapat suntikan vaksin covid-19.
Kendati demikian, saat menjalani vaksinasi mereka harus terpantau dalam keadaan sehat dan tidak termasuk golongan orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.
"Ya tentu mereka [pengguna narkoba] bisa vaksinasi seperti pada umumnya, selama mereka tidak ada sakit," kata Dirga melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/1).
Senada dengan keduanya, profesor dan dokter anak sekaligus Ketua Komnas KIPI serta anggota ITAGI, Hindra Irawan, pengguna narkoba juga harus dalam keadaan stabil.
"Orang yang lagi rehab-kan stabil, kalau yang menyatakan stabil dokter, dokter bilang stabil, dapet obat apa, sudah terkendali apa belum, ada gejala atau nggak. Takutnya nanti nyaru, bingung, ini akibat obat yang dikonsumsi atau vaksin," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Adapun prasyarat golongan yang tidak boleh divaksinasi antara lain telah termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19, yang diteken Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Budi Hidayat pada Sabtu (2/1) lalu.
Mereka diantaranya adalah warga terkonfirmasi covid-19, ibu hamil dan menyusui, penderita gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Kemudian, anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.
Warga yang memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua), dan warga yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
Selanjutnya golongan yang tidak dapat divaksinasi adalah mereka yang mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya, kemudian mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis yang sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
Ada pula, mereka yang mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
Kemudian mereka yang mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, Mengidap penyakit diabetes melitus, mengidap HIV, dan mereka yang memiliki tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
"Tidak ada bedanya pakai narkoba atau non narkoba. Yang dilihat adalah kondisi individu," ujar Dirga.
(khr/agn)