Pawai Ogoh-ogoh yang merupakan rangkaian menyambut hari raya Nyepi di Bali kembali ditiadakan tahun ini atas dasar pertimbangan kasus Covid-19 yang belum mereda.
Keputusan tersebut menyusul dirilisnya surat edaran bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali Nomor 009/PHDI-BaliI/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan Gubernur Bali, Wayan Koster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengarakan Ogoh-ogoh serangkaian dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," ujar Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana, Rabu (20/1).
Ia mengatakan pengarakan ogoh-ogoh akan menimbulkan keramaian, yang berpotensi menjadi klaster virus Corona baru jika tetap digelar.
Sudiana jelaskan, pengarakan Ogoh-ogoh juga sejatinya bukan merupakan rangkaian wajib ibadah Hari Suci Nyepi.
Dalam surat edaran itu juga diatur tata cara pelaksanaan rangkaian Nyepi.
Terkait kegiatan melasti (ritual penyucian sebelum hari raya) dilaksanakan dengan ketentuan, desa adat yang berdekatan dengan pantai boleh melakukannya di pantai.
Sedangkan desa adat yang tidak memiliki pantai, bisa melakukannya di sumber air terdekat atau bisa juga hanya digelar di pura setempat.
Terdapat beberapa dasar hukum dikeluarkannya surat edaran itu yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19.
Ditambah juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Disertakan juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Lihat juga:FOTO: Mengarak Bhuta Kala di Tepi Pantai |