Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa

CNN Indonesia
Jumat, 16 Apr 2021 13:10 WIB
Pahami hukum mengupil saat puasa dan juga hukum memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa.
Pahami hukum mengupil saat puasa dan juga hukum memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja saat berpuasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan hukum mengupil saat puasa dan hukum memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa?

Mengupil atau mengambil kotoran di hidung saat berpuasa sering kali diperdebatkan. Pasalnya, mengupil dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam lubang hidung. Sehingga timbul pertanyaan, apakah mengupil dapat membatalkan puasa?

Ustaz Wahyul Afif Al Ghofiqi menjelaskan terdapat beberapa hukum berkaitan dengan mengupil dan memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum mengupil saat puasa

Ilustrasi mengupil (paulajoubert/pixabay)Ilustrasi hukum mengupil saat puasa dan memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa (Foto: paulajoubert/pixabay)

Hukum mengupil saat puasa tidak membatalkan puasa jika membersihkan kotoran hidung tidak sampai ke rongga yang dalam atau hanya di rongga hidung bagian luar.

"Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat," tutur Wahyul kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Hukum memasukkan sesuatu ke dalam hidung saat puasa

Petugas kesehatan mengambil sampel lendir dari hidung salah satu warga saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/6/2020). Tes diagnositk cepat dan swab test yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Surabaya tersebut digelar untuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat yang berada di zona merah sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.Ilustrasi hukum mengupil dan memasukkan sesuatu ke hidung saat puasa. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)

Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung dapat membatalkan puasa jika dilakukan sampai ke rongga hidung yang paling dalam atau disebut dengan jauf. Hukum ini juga berlaku saat memasukkan benda tertentu ke dalam rongga hidung bagian dalam.

"Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa," kata Wahyul.

Oleh karena itu, sebaiknya memasukkan alat hingga rongga hidung bagian dalam dapat dilakukan setelah menyelesaikan ibadah puasa atau setelah berbuka.

Batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yakni hingga pangkal insang atau yang sejajar dengan mata. Sedangkan batasan memasukkan benda ke dalam mulut adalah tenggorokan. Sementara batasan di telinga yakni rongga luar telinga.

Untuk tes swab Covid-19, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Hukum memasukkan air ke dalam hidung atau ber-istinsyaq

Puasa juga batal jika dengan sengaja memasukkan makanan atau minuman ke dalam hidung. Misalnya, dengan sengaja menghirup air ke dalam hidung saat mandi atau berwudu.

Sejumlah ulama juga menyarankan untuk berhati-hati saat ber-istinsyaq atau memasukkan air ke dalam hidung untuk membersihkan kotoran. Hal ini untuk mencegah masuknya air ke dalam tubuh.

Infografis Jadwal Puasa Wajib dan Puasa Sunah di 2021


Itulah hukum mengupil saat puasa dan hukum memasukkan sesuatu ke dalam hidung saat berpuasa. Ketika berpuasa, hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan juga mengurangi nilai puasa.

(din/ptj)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER