Ibadah puasa Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Itu sebabnya setiap orang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Terdapat 7 poin panduan beribadah di bulan Ramadan ini beserta protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap Muslim.
Berikut panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
MUI mengatakan, penerapan physical distancing (menjaga jarak) dengan cara merenggangkan saf salat diperbolehkan. Kondisi tersebut tidak menghilangkan keutamaan salat berjamaah karena disebut sebagai hajat syar'iyyah atau kebutuhan yang memenuhi ketentuan syariah.
Selain itu, beribadah salat menggunakan masker menutupi mulut dan hidung juga diperbolehkan dan hukumnya sah.
Tes swab untuk mendeteksi Covid-19, baik lewat hidung maupun mulut saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, setiap umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, sama pula halnya dengan rapid test jenis lain dan Genose.
Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sudah terdaftar dan memiliki jadwal vaksinasi bisa tetap disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Dalam fatwanya, MUI mewajibkan setiap Muslim melakukan ikhtiar atau berusaha menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang dapat membawa penyakit.
Lihat juga:Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol saat Puasa |
Meski sedang suasana pandemi Covid-19, umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri pada Allah SWT.
Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah seperti tadarus Alquran, menghadiri pengajian atau majelis taklim, perbanyak berzikir, membaca doa qunut nazillah, membaca salawat, bersedekah, dan berdoa agar diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari musibah dan marabahaya, khususnya penularan Covid-19.
MUI juga menganjurkan agar umat Islam mengisi waktu di bulan Ramadan dengan menambah wawasan keagamaan dari narasumber atau ahli agama. Wawasan tersebut bisa didapat dengan mengikuti ceramah dan kajian agama.
MUI juga mewajibkan setiap Muslim berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan tetap mengikuti kegiatan vaksinasi saat berpuasa dan menerapkan protokol kesehatan.
(mel/asr)