Studi yang menyebut Ivermectin efektif untuk obat Covid-19 ditarik dari jurnal ilmiah karena masalah etika. Studi ini kerap menjadi landasan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 di sejumlah negara.
Studi mengenai efektivitas Ivermectin untuk Covid-19 dengan judul Efficacy and Safety of Ivermectin for Treatment and prophylaxis of COVID-19 Pandemic ini ditarik dari jurnal ilmiah Research Square pada Kamis (15/6).
Studi yang dipimpin oleh Dr Ahmed Elgazzar dari Benha University, Mesir sebelumnya dipublikasikan pada November 2020
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Research Square telah menarik studi pracetak ini," tulis catatan redaksi Research Square di laman resmi mereka.
Research Square belum memberikan penjelasan mengenai penarikan studi tersebut dari jurnal mereka. Namun, dikutip dari The Guardian, masalah etika disinyalir menjadi penyebab studi tersebut ditarik dari jurnal ilmiah.
Sejak studi ini diterbitkan, para ahli banyak menemukan kejanggalan pada metode yang digunakan selama studi. Dalam studi ilmiah, metode penting untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Studi Ivermectin dengan metode kontrol acak ini mendapati bahwa pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan menerima Ivermectin lebih awal mengalami pemulihan. Penggunaan Ivermectin juga disebut mengurangi tingkat kematian hingga 90 persen. Hasil studi ini banyak dipertanyakan.
Mahasiswa pascasarjana kedokteran di London, Jack Lawrence mendapati bagian pendahuluan dari makalah tersebut hampir seluruhnya plagiat. Beberapa paragraf ditulis dari siaran pers dan sebagian lain dari situs web.
Selain itu, Lawrence juga menemukan studi Ivermectin itu menggunakan data yang bertentangan dengan protokol penelitian ilmiah. Lawrence mendapati banyak data yang tidak sesuai dengan data mentah.
"Para penulis mengklaim telah melakukan penelitian hanya pada usia 18-80 tahun, tetapi setidaknya tiga pasien dalam kumpulan data berusia di bawah 18 tahun. Penulis juga mengklaim mereka melakukan penelitian antara 8 Juni dan 20 September 2020, namun sebagian besar pasien yang meninggal dirawat di rumah sakit dan meninggal sebelum 8 Juni menurut data mentah," kata Lawrence.
Epidemiolog dari University of Wollongong Australia, Gideon Meyerowitz-Katz, juga membuat dokumen komprehensif yang mengungkapkan banyak kesalahan data terhadap penelitian Ivermectin ini.
Ivermectin adalah obat yang digunakan untuk membunuh parasit seperti cacing dan kutu rambut. Obat ini sudah banyak digunakan dan dipasarkan untuk Covid-19 di Indonesia, meski belum terdapat izin resmi. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
WHO dan sejumlah lembaga seperti CDC dan FDA juga belum memberikan izin penggunaan Ivermectin untuk mengobati Covid-19.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal. Sedangkan menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi cacing parasit. Penggunaan obat ini sangat spesifik merujuk pada infeksi akibat cacing tertentu.
(ptj)