Alasan WHO, CDC, FDA Belum Setuju Ivermectin Jadi Obat Covid

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jul 2021 12:00 WIB
BPOM resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Namun obat ini belum disetujui penggunaannya oleh WHO, CDC, dan FDA.
BPOM resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Namun obat ini belum disetujui penggunaannya oleh WHO, CDC, dan FDA.(AFP/Luis Robayo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah mengungkapkan akan melakukan uji klinis di 8 rumah sakit beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). CNN Indonesia mendapat Surat Edaran ini dari Arya Sinulingga, staf khusus Menteri BUMN.

BPOM sendiri belum memberikan pernyataan terkait edaran ini. Kepala BPOM Penny K Lukito, Jubir Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Eka Rosmalasari belum merespons saat dihubungi CNN Indonesia untuk dimintai konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dari Indonesia, baik WHO, CDC, dan FDA sebenarnya belum memberikan izin penggunaan ivermectin untuk mengobati Covid-19.

Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi cacing parasit. Penggunaan obat ini sangat spesifik merujuk pada infeksi akibat cacing tertentu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19. Namun, penggunaannya dalam rangka uji klinik boleh dilakukan. WHO dalam pernyataannya beberapa waktu lalu juga menyatakan penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

Dalam laman resminya, WHO menyebut bahwa bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 tidak dapat disimpulkan. Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis, namun belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas obat ini untuk Covid-19.

Rekomendasi ini, yang berlaku untuk pasien COVID-19 dengan tingkat keparahan penyakit apa pun, sekarang menjadi bagian dari pedoman WHO tentang perawatan COVID-19.

"Ivermectin adalah agen anti-parasit spektrum luas, termasuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit. Ini digunakan dalam pengobatan onchocerciasis (buta sungai), strongyloidiasis dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah. Ini juga digunakan untuk mengobati kudis," tulis WHO.

WHO juga menulis bahwa saat ini telah dibentuk kelompok pengembangan pedoman untuk merespons meningkatnya perhatian dunia pada ivermectin sebagai pengobatan potensial untuk Covid-19.

Kelompok ini adalah panel ahli internasional yang independen, yang mencakup ahli perawatan klinis dalam berbagai spesialisasi dan juga termasuk ahli etika dan mitra pasien.

Kelompok tersebut meninjau data yang dikumpulkan dari 16 uji coba terkontrol secara acak (total terdaftar 2407), termasuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dengan COVID-19.

Mereka menemukan bahwa bukti Ivermectin bisa mengurangi kematian, kebutuhan ventilasi mekanis, kebutuhan masuk rumah sakit dan waktu untuk perbaikan klinis pada pasien COVID-19 hanya memiliki tingkat "kepastian yang sangat rendah". Hal ini karena data percobaan yang tersedia berjumlah sedikit dan metodologinya terbatas. 

Panel tidak menyarankan penggunaan ivermectin untuk mencegah COVID-19 di luar cakupan pedoman yang ada saat ini.

Alasan FDA Larang Ivermectin

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER