Setelah uji coba pembukaan gerbang pariwisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru via Kabupaten Pasuruan, giliran sejumlah objek wisata di Kawasan Bromo Tengger Semeru yang berada di Kabupaten Probolinggo mulai dibuka pada Kamis (9/9), seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Beberapa objek wisata yang dibuka di Kabupaten Probolinggo ialah; kawasan wisata Gunung Bromo (Seruni Point dan Mentigen View, rumah adat Tengger) di Kecamatan Sukapura; Wisata P30 Pundak Lembu Desa Wonokerso di Kecamatan Sumber; dan kawasan Air Terjun Madakaripura di Kecamatan Lumbang.
Kemudian, wisata Tirta Ageng, Kampung Madu, dan Puncaksari Gunung Kembang di Kecamatan Lumbang; Pantai Bahak di Kecamatan Tongas; dan Pantai Bentar di Kecamatan Gending.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan dibuka nya objek wisata di sejumlah daerah yang masuk PPKM level 2 mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
"Destinasi wisata Kabupaten Probolinggo mulai tanggal 9 September 2021 akan dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dalam jumpa pers, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Pembukaan objek wisata tersebut diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, baik bagi staf dan wisatawan.
Mereka yang hendak masuk wajib sudah vaksin covid-19, yang dibuktikan lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Jumlah pengunjung objek wisata juga dibatasi 25 persen dari total kapasitas area wisata untuk tetap menjaga pengendalian COVID-19," ujarnya.
Timbul mengingatkan, masyarakat untuk tidak euforia dulu atas pembukaan objek wisata ini, karena ancaman virus corona varian baru masih terus menghantui.
"Tetap ingat empat mata tombak dalam melawan pandemi, yaitu protokol kesehatan dengan 5M dan tracing, testing, dan treatment (3T), serta vaksinasi untuk semua orang dan pelayanan kesehatan," katanya.
Di tengah pandemi virus Corona, perjalanan wisata masih dikategorikan sebagai perjalanan bukan darurat, sehingga sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya.
Jika hendak melakukan perjalanan antarkota atau antarnegara, jangan lupa menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik antarpengunjung. Jangan datang saat sakit dan pulang dalam keadaan sakit.