Berbagi donasi untuk sesama kini semakin mudah lewat berbuatbaik.id.
Berbuatbaik.id merupakan platform galang dana berbasis digital yang dikembangkan oleh detiknetwork di bawah naungan TRANSMEDIA.
Berbuatbaik.id berkolaborasi dengan CT ARSA Foundation, yayasan sosial yang telah berkiprah selama 16 tahun dengan misi utama memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas, kesehatan optimal, serta pemberdayaan masyarakat berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT ARSA Foundation adalah yayasan sosial nonprofit yang didirikan oleh Chairul Tanjung dan Anita Ratnasari Tanjung pada 2005. CT ARSA Foundation telah hadir sampai ke pelosok Tanah Air dan melahirkan berbagai inovasi aktivitas dan kampanye sosial.
BerbuatBaik.id mengajak Anda untuk bergabung dan berdonasi kepada mereka yang sakit, kurang sejahtera, membutuhkan pendidikan layak, terkena bencana, hingga difabel yang ingin berdaya.
Cara berdonasi lewat platform BerbuatBaik.id sangat mudah:
Donasi yang diterima akan disalurkan 100 persen kepada yang membutuhkan tanpa dikenai biaya pemotongan atau biaya apa pun. Seluruh biaya operasional penyampaian donasi ditanggung oleh jaringan usaha CT Corp.
Donatur dilarang memberikan donasi dengan menggunakan sumber dana yang tidak sah secara hukum. Donatur juga dilarang melakukan pencucian uang (money laundry).
Berbuatbaik.id dapat memutuskan mengalihkan donasi yang terkumpul secara sepihak kepada pihak ketiga (keluarga) atau pihak yang berwenang, jika terdapat kondisi tertentu.
Seperti, penerima donasi atau inisiator meninggal dunia, penerima donasi atau inisiator sedang menjalankan proses hukum, hasil tindak kejahatan, pencucian uang (money laundry).
Kemudian pendanaan terorisme, atau tindak pidana lainnya yang terbukti secara hukum, serta kondisi lain yang dianggap kecurangan sehingga dana perlu dialihkan.
Menyoal perizinan, semua kegiatan penggalangan dana berbuatbaik.id telah mendapat izin dari Kementerian Sosial yang mengacu Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor Registrasi: 0791/06-2021 perihal Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang.
Berbuatbaik.id juga mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dengan Nomor:001286.01/DJALPSE/09/2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Nah, #sahabatbaik tunggu apa lagi? Yuk #berbuatbaik dengan berdonasi sekarang lewat situs berbuatbaik.id. Banyak saudara kita yang menanti uluran tanganmu.
(fef)