
Secara fikih, posisi anjing diperdebatkan. Beberapa menganggap anjing sebagai sesuatu yang najis, beberapa lainnya tidak.
Namun, anjing sendiri tak menjadi salah satu tradisi umat Islam. Saat seorang Muslim memelihara anjing, maka ia juga harus memperhatikan aspek kenajisannya.