Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2022 09:21 WIB
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?(Foto: Pixabay/stevepb)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja seperti melalui mulut dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan menyikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.

Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.

Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.

Yooung woman brushing her teeth at mirrorTerdapat sejumlah pandangan mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa.(Foto: iStockphoto/shironosov)

Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.

Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu Zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.

"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.

Itulah hukum sikat gigi saat puasa.

(ptj)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER