Bolehkah Memberi Bantuan kepada Non-Muslim?

CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2022 17:00 WIB
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak membantu orang lain. Bolehkah umat Islam memberi bantuan kepada non-muslim?(Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak membantu orang lain. Lalu, bagaimana hukum memberikan bantuan kepada orang yang bukan beragam Islam? Bolehkah umat Islam memberi bantuan kepada non-muslim?

Anggota Pengurus Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA menjelaskan hukum memberi bantuan kepada non-muslim dalam program tanya jawab Islam (Tajil) di CNNIndonesia.com.

Syafiq menjelaskan dalam Islam terdapat dua skema bantuan yakni sedekah wajib dan sunah. Sedekah wajib terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Zakat ini harus diberikan kepada golongan yang sudah ditentukan oleh Allah SWT seperti kepada fakir miskin, musafir, dan amil zakat.

"Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an. Bantuan diberikan kepada golongan masyarakat Islam yang membutuhkan atau disebut mustahik," kata Syafiq.

Lalu, bagaimana dengan sedekah yang bersifat sunah?

Bagaimana hukum memberikan bantuan kepada non-muslim?(Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Syafiq menjelaskan umat Islam boleh memberikan sumbangan kepada kaum non-muslim.

"Dalam konteks ini, kita diperbolehkan memberikan sumbangan kepada kaum non-Muslim yang berada di negara kita sendiri. Mayoritas ulama memperbolehkan pemberian bantuan kepada non-muslim yang sedang kesulitan," tutur Syafiq.

Bagaimana jika kita dihadapkan dalam menentukan prioritas antara memberi sedekah pada non-musim di Indonesia atau sedekah untuk muslim yang berada di luar negeri?

"Menurut hemat saya, mana yang lebih membutuhkan, itulah yang kita datangi dan berikan bantuan," ucap Syafiq.

Itulah hukum memberikan bantuan pada non-muslim.

(ptj)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK