Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara disengaja termasuk dalam salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa.
Lantas bagaimana dengan ngupil, apakah ngupil membatalkan puasa dan bagaimanakah hukumnya? Berikut penjelasannya Ustaz Wahyul Afif kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Lihat Juga : |
Ngupil merupakan suatu kegiatan untuk membersihkan kotoran pada lubang hidung, terutama di bagian rongga hidung luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila proses membersihkan hidung itu tidak terlalu mendalam dan tanpa alat khusus maka tidak akan membatalkan puasa.
"Jadi, kalau sekadar masih terjangkau dengan [jari] tangan, itu tidak membatalkan puasa kecuali pakai alat," kata Ustaz Wahyul.
Mengupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung memang berpotensi membatalkan puasa, jika dilakukan sampai ke rongga hidung bagian dalam atau yang disebut dengan jauf.
Hukum itu berlaku seperti memasukkan benda asing tertentu yang mencapai rongga hidung bagian dalam. "Pakai alat yang masuk rongga yang jauh itu membatalkan puasa," imbuhnya.
Oleh karena itu, jawaban pertanyaan apakah ngupil membatalkan puasa adalah tidak selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar.
![]() |
Tapi jika membersihkan hidung dengan alat bahkan sampai ke bagian dalam, sebaiknya tunda terlebih dulu sampai waktu berbuka puasa tiba.
Adapun batasan-batasan memasukkan benda ke dalam lubang hidung yaitu hingga pangkal insang atau sejajar dengan mata.
Sementara batasan memasukkan benda ke dalam lubang mulut hanya sampai tenggorokan, sedangkan lubang telinga hingga rongga bagian luar saja.
Beberapa orang mungkin ada yang berpikir ragu sehingga menghindari ngupil. Tapi justru membersihkan kotoran hidung dengan air.
Perlu Anda ketahui bahwa sengaja menghirup air ke dalam lubang hidung saat mandi atau wudu pun dinilai berisiko membatalkan puasa.
Sejumlah ulama menyarankan untuk lebih berhati-hati saat ber-istinsyaq atau memasukkan air ke dalam hidung saat membersihkan kotoran. Hal tersebut bertujuan agar tidak air tidak masuk ke dalam tubuh.
Sementara itu, mengutip penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fah al-Mu'in, juz 1, halaman 259, memasukkan benda ke lubang tubuh termasuk hidung bisa saja tidak membatalkan puasa.
Tapi, kondisi tersebut hanya berlaku pada orang berpuasa yang belum mengerti atau tidak tahu bahwa masuknya benda ke lubang tubuh adalah hal yang membatalkan puasa.
Dengan keadaan demikian, puasa orang tersebut tetap dihukumi sah selama benda yang masuk ke lubang hidung tidak terlalu dalam.
Berbeda kasus jika orangnya sudah mengerti namun tetap dilakukan sengaja memasukkan sesuatu ke lubang hidung, maka puasanya dihukumi batal serta tidak sah.
Selain lubang hidung, ada beberapa lubang tubuh lain yang sebaiknya tidak dimasukkan benda-benda asing untuk mencegah batalnya puasa.
Lubang tersebut terdiri atas 5 bagian yaitu mulut, hidung, telinga, lubang air kecil, dan lubang air besar.
Setelah mengetahui penjelasan tentang apakah ngupil membatalkan puasa dan dasar hukumnya, sebaiknya Anda lebih berhati-hati untuk menjaga puasa supaya ibadahnya tidak sia-sia.
(avd/fef)