TAJIL

Berutang lewat Pinjol dari Sudut Pandang Islam

CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2022 04:00 WIB
Dalam pinjaman online banyak persoalan, baik yang terkait dengan riba atau cara-cara untuk menagih. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut?
Dalam pinjaman online banyak persoalan, baik yang terkait dengan riba atau cara-cara untuk menagih. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut? (iStock/yongyuan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selama bulan Ramadan 2022, CNNIndonesia.com menghadirkan program tanya jawab seputar Islam atau Tajil. Kali ini, tanya jawab seputar Islam membahas tentang utang melalui pinjaman online atau pinjol.

Tanya
Bagaimana Islam melihat orang berutang kepada pinjaman online atau pinjol?

Jawab
Narasumber: Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukum umat Islam pinjam ke pinjol?

Pinjaman online sekarang ini memang menjadi sorotan publik bahkan Presiden itu juga memberikan atensi yang sangat khusus kepada pinjaman online karena banyak masyarakat yang menjadi korban.

Banyak masyarakat yang terintimidasi karena pinjaman online kemudian para penyedia jasa pinjaman online ini diduga sudah melakukan tindak pidana.

Orang yang melakukan pinjaman apalagi pinjaman online ini pada dasarnya adalah orang-orang yang sangat terpaksa, tidak ada orang yang secara sengaja kemudian dia punya uang kemudian dia tiba-tiba pinjam ke pinjaman online. Ini pasti orang yang sangat terpaksa.

Dia tidak punya cara lagi untuk pinjam uang sehingga dia mencari Amanda jam online secara tepat meskipun di situ banyak persoalan.

Persoalannya misalnya memastikan apakah tidak ada riba di situ. Jadi kalau misalnya dalam pinjaman itu ada eksploitasi ada upaya-upaya untuk mengeksploitasi orang yang butuh, itu pada dasarnya tidak diperbolehkan dalam Islam.

Riba itu mengapa diharamkan oleh Islam itu karena ada unsur eksploitasinya dari:

Allah menghalalkan kita untuk berjual beli tapi Allah melarang riba.

Dalam pinjaman online banyak persoalan di situ, baik yang terkait dengan persoalan riba misalnya ada juga terkait dengan soal cara-cara untuk menagih.

Dia menjadikan banyak orang merasa terteror bukan hanya orang yang pinjam uang tapi ada keluarga yang juga diteror merasa tidak aman, diancam, dan lain sebagainya yang itu kemudian menjadikan situasi kehidupan masyarakat itu merasa tidak aman.

Ada debt collector yang datang kemudian dengan marah-marah memaki dan sebagainya. Itu yang kemudian menimbulkan persoalan sosial.

Nah, sedapat mungkin kita harus bisa menghindarkan diri dari itu, menghindarkan diri dari penyihir jasa-jasa online yang mengeksploitasi.

Kemudian, masyarakat kita sedapat mungkin untuk bisa menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang justru menjatuhkan kita pada perbuatan riba di satu sisi dan punya persoalan lain lagi dengan orang yang menyediakan jasa pinjaman itu.

Jadi, mengapa Islam menganjurkan kita tolong-menolong? Tolong-menolong itu salah satunya adalah memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan dengan kemampuan yang kita miliki antara lain adalah dengan memberikan pinjaman uang kalau memang dia butuh.

Tetapi, orang yang pinjam pun harus sadar bahwa ketika dia pinjam tanpa harus ditagih oleh orang yang meminjam seharusnya dia sudah tahu bahwa dia harus segera mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh saudaranya.

Jangan sampai pertolongan yang diberikan oleh saudara kita itu berubah menjadi sakit hati oleh orang yang sudah berbuat baik oleh orang sudah menolong di saat kita sangat membutuhkan pertolongan.

Mudah-mudahan ada manfaatnya

Wassalamualaikum Wr. Wb.

(agn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER