Sebagian umat Muslim di Indonesia baru merayakan Iduladha pada Minggu (10/7) kemarin.
Iduladha yang juga dikenal sebagai lebaran kurban tidak jauh berbeda dengan Idulfitri. Umat Muslim akan berpuasa meskipun tidak satu bulan penuh sebelum merayakan Iduladha.
Tapi setelah Iduladha, selama tiga hari berturut-turut puasa menjadi hal yang haram dilakukan. Hari-hari itu dikenal dengan nama hari Tasyrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa puasa haram dilakukan saat hari Tasyrik?
Hari Tasyrik diyakini sebagai hari makan dan minum. Melansir NU Online, hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Zulhijjah.
Disebut sebagai tasyrik karena pada hari-hari tersebut umat Muslim masih bisa menyembelih hewan kurban. Daging kurban juga sedang didendeng atau dimasak, sehingga dilarang untuk berpuasa.
Berpuasa di hari-hari tersebut haram dilakukan karena masih satu rangkaian dengan Iduladha. Selama hari tasyrik, takbir akan tetap berkumandang.
Larangan berpuasa ini juga tercantum dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
Artinya:
Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah hari kurban [hari raya Idhuladha]. Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng [dipanaskan di bawah terik matahari] pada hari-hari itu.
![]() |
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya:
Diriwayatkan dari Aisyah, dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari Tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan [hadyu]. (HR Bukhari)
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum. (HR Muslim ).
Sedangkan dalam musnad Ahmad:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya:
Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad).