Surat wasiat terbagi dalam beberapa bentuk tergantung ada atau tidaknya saksi dan notaris dalam pembuatan surat tersebut.
Wasiat darurat merupakan contoh surat wasiat tanpa notaris dan saksi. Sebab, dibuat pada masa darurat atau belum direncanakan sebelumnya.
Surat wasiat ini ada notarisnya, namun tanpa saksi. Ini merupakan contoh surat wasiat pribadi, biasanya untuk membagi harta yang tidak terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat wasiat ini menggunakan dua orang saksi dan satu notaris sebagai penyimpan surat sampai waktu yang disepakati. Surat wasiat ini juga dilengkapi dengan akta umum.
Surat wasiat ini merupakan yang paling umum dengan empat orang saksi dan satu notaris sebagai penyimpan surat. Surat ini menggunakan akta super rahasia dengan jaminan hukum yang lebih tinggi.
Lihat Juga : |
Syarat sah surat wasiat merujuk pada usia pembuat wasiat, waktu pelaksanaan wasiat, hingga dasar hukum yang digunakan.
Syarat pembuatan surat wasiat adalah pewasiat berusia dewasa minimal 21 tahun atau sudah pernah menikah.
Selain itu, pewasiat juga punya akal dan pemikiran yang sehat serta matang, tanpa keterbelakangan mental, gangguan jiwa, dan penyakit lain yang membuat kapasitas berpikirnya berkurang.
Pewasiat harus menandatangani surat wasiatnya, jika tidak ada maka dianggap tidak sah.
Objek wasiat harus dinyatakan secara jelas, misalnya uang tunai, tanah, rumah, kendaraan, atau properti dan aset lain.
Pewasiat harus mengenal notaris dan saksi yang terlibat. Pewasiat juga harus mengenal penerima wasiat secara benar.
Pesan dalam surat wasiat harus dibuat dengan sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan ambigu atau salah arti bagi pewarisnya.
Sebaiknya surat wasiat menggunakan dasar hukum perdata dan hukum agama atau bisa salah satu dari itu.
Surat wasiat yang menggunakan notaris akan dikenakan biaya sekitar 1 persen sampai 2,5 persen dari nilai kekayaan yang diwariskan. Namun biayanya bisa lebih rendah atau tinggi tergantung siapa notarisnya dan jenis akta warisnya.
Cara membuat surat wasiat yang sah harus dilakukan dengan notaris dan saksi. Berikut langkahnya.
Pilih dulu notaris dan saksi dalam pembuatan surat wasiat. Pastikan Anda mengenal notaris dan saksi tersebut atau sudah dipercaya.
Sampaikan pesan apa saja yang ingin dimuat dalam surat wasiat tersebut.
Pesan yang sudah ditulis diberikan ke notaris. Anda juga bisa berkonsultasi kepada notaris, hal-hal apa yang perlu dilengkapi dari surat wasiat tersebut.
Selain itu, Anda juga bisa menyampaikan syarat pemberian atau pembukaan surat wasiat nantinya seperti apa.
Surat wasiat akan diproses oleh notaris. Notaris akan membuat akta penitipan yang ditandatangani notaris, pewaris, dan saksi. Akta akan dibacakan ketika pewasiat meninggal dunia dan surat wasiat dibuka untuk dibacakan di hadapan ahli waris dan saksi.
Anda harus membayar biaya notaris sesuai kesepakatan.
Itulah cara membuat surat wasiat. Buatlah surat wasiat dengan hati-hati karena menyangkut aset sekaligus mencegah keributan yang mungkin terjadi antar-ahli waris. Semoga membantu.
(uli/fef)