Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi dispensasi terkait kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) yang meliputi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya.
Tarif baru sebesar Rp3,75 juta per orang akhirnya baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2023, setelah sebelumnya diputuskan mulai 1 Agustus 2022. Protes bermunculan setelah penetapan tarif tersebut.
Sebab, sebelumnya masuk TNK hanya perlu merogoh kocek Rp150 ribu, meskipun belum termasuk biaya ranger. Pemprov NTT lewat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing, mengumumkan, pemberian dispensasi tersebut demi memperluas sosialisasi terkait tarif baru itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan ke depan bagi wisatawan berlaku harga normal," kata Zeth Sony dalam rilis yang diterima wartawan.
Dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Pemprov NTT akan gencar melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan dan stakeholder. Pemprov NTT akan menyebarluaskan informasi terkait tarif baru masuk Pulau Komodo dengan lebih intensif dan optimal.
"Sosialisasi masih kurang, jadi perlu tambahan sosialisasi, baik oleh Pemprov NTT maupun PT Flobamor," ucap Zeth Sony.
Badan Udaha Milik Daerah, PT Flobamor, menjadi pengelola wisata Taman Nasional (TN) Komodo. Sony menyarankan, wisatawan yang ingin berkontribusi terhadap konservasi TNK dapat langsung melakukan pendaftaran lewat sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.
Dia juga menekankan bahwa kebijakan menaikkan tarif masuk TNK tidak akan dibatalkan. Menurut Zeth Sony, pemberian dispensasi merupakan saran dan masukan dari Presiden Joko Widodo, termasuk Uskup Ruteng, para tokoh agama, serta tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat.
![]() |
"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosistemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan," terangnya.
Dalil konservasi didengungkan Pemprov NTT setelah adanya hasil rekomendasi dari kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari tujuh Universitas di Indonesia yang dipimpin DR. Irman Firmansyah.
"Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan memengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya," beber Firman.
(wiw/chs)