Cara membuat paspor perlu diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun wisata atau berlibur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya. Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.
Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan. Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi.
Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera
Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.
Ilustrasi. Cara membuat paspor baru bisa melalui online di aplikasi M-Paspor dan offline langsung di kantor imigrasi. (PublicDomainPictures/Pixabay) |
Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.
Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.
Cara Membuat Paspor Offline:
Cara Membuat Paspor Online:
Berikut ini daftar biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat paspor, semoga bermanfaat.
(mrs/fef)