Jakarta, CNN Indonesia --
Cara membuat paspor perlu diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun wisata atau berlibur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya. Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.
Syarat Membuat Paspor Baru yang Wajib Dibawa
Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan. Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi.
- Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
- Meterai
- Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor:
Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera
Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.
Cara Membuat Paspor
 Ilustrasi. Cara membuat paspor baru bisa melalui online di aplikasi M-Paspor dan offline langsung di kantor imigrasi. (PublicDomainPictures/Pixabay) |
Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.
Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.
Cara Membuat Paspor Offline:
- Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
- Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
- Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
- Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Cara Membuat Paspor Online:
- Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
- Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
- Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
- Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
- Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut ini daftar biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
- Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
- Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
- Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
- Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, Anda dapat mengurus penggantian paspor.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat paspor, semoga bermanfaat.
(mrs/fef)
[Gambas:Video CNN]