Baru-baru ini, viral video sejumlah kucing ditemukan mati dengan luka tembak. Kucing-kucing itu berada di wilayah Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Martanegara, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini tentu mengundang reaksi dan kemarahan para pecinta kucing. Apalagi, diantara yang ditemukan tewas, disebutkan ada kucing yang tengah hamil. Ada pula yang terkena tembak di bagian mata.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membunuh kucing dalam Islam?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulama dari PBNU, Kyai Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menyebut, pada dasarnya Islam melarang umatnya membunuh hewan yang tidak berbahaya bagi manusia. Kucing dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya dan menjadi ancaman manusia. Terlebih lagi, kucing juga disebut-sebut sebagai salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW.
"Bahkan, ada satu riwayat hadits menerangkan, seorang perempuan yang rajin beribadah justru masuk neraka hanya karena menyiksa kucing," kata Gus Fahrur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
Hal itu dikisahkan langsung oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut:
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
Artinya:
"Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan 'Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga'," (Muttafaq alaih).
Oleh karena itu, kata Gus Fahrur, daripada membunuh, kucing sebaiknya diusir atau dibawa pergi menjauh jika memang terasa mengganggu seperti merusak barang berharga.
"Dibuangnya pun harus ke tempat yang dia tidak akan kelaparan, misal ke pasar atau ke tempat dia tetap bisa makan dengan mudah," kata Gus Fahrur.
![]() |
Mengutip NU Online, merujuk pada pendapat mu'tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram, meski tingkat laku kucing terbilang meresahkan.
Kucing yang meresahkan harus disikapi dengan bijak. Manusia boleh melawan kucing, tapi harus sesuai kadar. Kucing juga bisa diusir dari rumah jika ia merupakan pendatang atau peliharaan orang lain.
Bukan hanya itu, manusia juga dilarang membunuh kucing yang sedang hamil. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.
Artinya:
"Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya? Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu'tamad.
Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan.
Hal ini disamakan dengan hewan fasik yang lima. Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian.
Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain" (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
(tst/asr)