Booster Jadi Syarat Travel Dianggap Langgar HAM, Ini Respons Wamenkes

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 15:05 WIB
Wamenkes Dante Saksono menanggapi isu bahwa penggunaan booster sebagai syarat perjalanan dianggap melanggar HAM.
Wamenkes Dante Saksono menanggapi isu bahwa penggunaan booster sebagai syarat perjalanan dianggap melanggar HAM. (iStock/ozgurdonmaz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Syarat terbaru untuk perjalanan bukan lagi soal vaksin kedua tapi vaksin booster.

Hal ini memicu pro kontra lantaran hal ini disebut melanggar HAM. Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi IX DPR RI,

Setelah aplikasi PeduliLindungi beberapa waktu lalu disebut-sebut melanggar HAM, kini giliran vaksin booster sebagai syarat perjalanan yang melanggar HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono menanggapi hal tersebut.

"Jadi sebenarnya vaksinasi ini kalau saya boleh bilang fardu kifayah. Memang harus menjadi tanggung jawab bersama, karena kalau satu tidak divaksin, kalau dia mudah kena covid-19, dia naik pesawat, lalu batuk-batuk di pesawat, satu pesawat kena semua," kata Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (30/8).

"Jadi memang walaupun di dalamnya ada elemen HAM, tapi kebersamaan harus kita junjung agar vaksinasi ini menjadi program bersama-sama masyarakat dan pemerintah," ujarnya.

Para ahli berpendapat bahwa vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus Covid-19.

"Booster diperlukan karena antibodi terhadap Covid-19 akan berkurang seiring berjalannya waktu. Biasanya 6 bulan sudah sedikit antibodinya sehingga diperlukan booster," jelas Erlang Samoedro, ahli pulmonologi, via pesan singkat, di awal tahun lalu.

Senada dengan Erlang, BPOM menyebut titer antibodi pascavaksinasi dosis pertama dan kedua mengalami penurunan sehingga perlu suntikan vaksin lagi.

"Data imunogenisitas dari pengamatan hasil uji klinik dari semua vaksin Covid-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang secara signifikan menurun sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer yang lengkap," jelas Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers pada Senin (10/1) lalu.

(khr/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER