Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 10:30 WIB
Salah satu sudut Kota Tirana di Albania (REUTERS/FLORION GOGA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Benua Eropa masih menjadi destinasi teratas impian masyarakat Indonesia untuk berlibur. Namun, mengurus perjalanan ke Eropa tentu tidaklah mudah dan membutuhkan banyak biaya, mulai dari paspor hingga visa.

Wisatawan asal Indonesia pun harus mempersiapkan diri menghadapi perjalanan udara yang membutuhkan waktu lama.

Meski begitu, warga tanah air bisa merasa sedikit berbahagia, sebab ada segelintir negara Eropa yang memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Tentu ini jadi lebih memudahkan, karena warga Indonesia hanya perlu membawa paspor untuk bisa masuk ke Eropa, kendati ada negara terkait yang perlu persyaratan khusus.

Menurut Henley Passport Index, ada enam negara di Benua Eropa yang bebas visa termasuk dengan yang dengan syarat khusus untuk paspor Indonesia.

Daftar 6 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia.

1. Albania

Terletak di Eropa bagian tenggara, Albania berdiri dan berbatasan dengan negara-negara seperti Montenegro, Serbia, hingga Yunani.

Kabar terbarunya adalah Albania membebaskan visa untuk para pemegang paspor Indonesia untuk masa perjalanan maksimal 90 hari hingga 31 Desember 2024. Tentu saja ini seperti sebuah kegembiraan menjelang libur Natal, bukan?

Apabila kamu berkunjung ke negara ini, jangan lupa sempatkan untuk kunjungi tempat wisata bersejarahnya yang legendaris dan terkenal, Piramida Tirana.

2. Azerbaijan

Negara ini berlokasi di persimpangan Eropa dan Asia Barat. Meski begitu, ia tetap diakui sebagian bagian dari Eropa, dan menurut situs Council of Europe, Azerbaijan adalah anggota ke-45 Majelis Eropa sejak 25 Januari 2001.

Negara yang beribu kota di Baku ini memiliki lanskap alam dan sejarah yang siap untuk memanjakan kamu dengan keunikan dan keindahannya.

Bagi kamu pemegang paspor Indonesia yang ingin berlibur ke Azerbaijan, cukup siapkan Visa on Arrival (VoA). VoA ini sendiri merupakan izin masuk sementara dari negara tujuan wisatawan mancanegara dengan waktu tinggal 30 hari.

Paspor Indonesia Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :