Kemenkes Minta Setop Pakai Obat Sirup, Boleh Pakai Puyer?
Terkait dugaan paracetamol, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.
"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya," kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Tak dimungkiri, obat sirup memang jenis obat yang paling mudah diminum anak-anak. Namun saat obat sirup dilarang dan obat tablet susah dimakan anak-anak, bagaimana dengan obat puyer?
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan kekhawatiran terbesar dari puyer adalah campuran di dalamnya. Piprim mengatakan obat puyer atau serbuk disarankan terbuat dari satu jenis obat. Yang sering dikhawatirkan, lanjutnya, puyer dibuat dari campuran beberapa jenis obat (polifarmaka) apalagi racikan bukan berasal dari ahlinya.
"Ini [kasus gangguan ginjal dan obat paracetamol] seharusnya jadi momentum untuk masyarakat agar lebih rasional dalam penggunaan obat-obatan," kata Piprim.
"Yang penting harus waspada. Sekarang lagi musim batuk pilek. Dan sebenarnya batuk pilek salesma itu nggak perlu obat. Kompres air hangat dulu," katanya.
Sementara itu, IDAI menegaskan hingga kini belum ada konklusi penyebab kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury) misterius di Indonesia. Ada berbagai dugaan muncul seperti multisystem inflammatory syndrome in children (MISC), post Covid, dan dugaan akibat etilen glikol seperti kasus di Gambia terkait paracetamol.
Lihat Juga : |