Pasien Gagal Ginjal Akut yang Parah Harus Jalani Cuci Darah

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 06:15 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pasien gagal ginjal akut dengan tingkat keparahan tinggi di DKI Jakarta menjalani terapi cuci darah. (iStockphoto/SvetaZi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu cara mengobati pasien gagal ginjal adalah dengan melakukan hemodialisa atau cuci darah rutin. Lantas, bagaimana dengan pasien gagal ginjal akut yang kebanyakan menyerang kelompok balita itu?

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan beberapa pasien gagal ginjal akut di DKI Jakarta harus menjalani terapi cuci darah.

Rata-rata mereka yang menjalani hemodialisa ini adalah pasien dengan gagal ginjal akut yang cukup parah.

"Kalau kondisi sudah berat, yah, sudah banyak yang menjalani hemodialisa. Treatment-nya tentu untuk anak-anak, ya," kata Dwi dalam konferensi pers secara daring, pekan lalu.

Dia juga menyebut dari total 71 pasien yang dirawat di Jakarta sejak Januari hingga Oktober, banyak pasien yang menjalani hemodialisa. Namun, dia tidak merinci berapa banyak yang telah melakukan cuci darah ini.

Hal yang pasti, kata dia, pasien yang kondisinya sudah cukup parah hingga meninggal dunia rata-rata telah melakukan terapi cuci darah dan berbagai pengobatan lainnya.

"Kita sangat ketat, kalau kondisi sudah sangat berat itu mereka harus hemodialisa," ujar Dwi.

Kondisi gagal ginjal akut yang berat sendiri salah satunya ditandai dengan tidak adanya produksi urine dalam tubuh.

Sebagaimana diketahui, ancaman gagal ginjal akut kini menghantui anak-anak Indonesia. Hingga Selasa (18/10), sebanyak 206 anak di Indonesia terserang gagal ginjal akut, dengan 99 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Penyakit ini berkembang dengan cepat dan mendadak. Jika terlambat ditangani, bisa berujung fatal hingga kematian.

Masyarakat diimbau untuk memantau beberapa gejala gagal ginjal akut. Salah satu yang paling khas adalah penurunan frekuensi buang air kecil pada anak.

Segera datangi layanan fasilitas kesehatan jika anak terpantau buang air kecil kurang dari 5-6 kali dalam sehari.

(tst/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK