Bagasi Hilang, Penumpang Pesawat Bisa Minta Ganti Rugi ke Maskapai

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 16:15 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat ambil bagasi di conveyor. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengalaman tidak menyenangkan dialami putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, saat naik pesawat maskapai Batik Air, di mana kopernya malah nyasar ke Bandara Kualanamu Medan, padahal tujuan penerbangannya ke Surabaya.

Koper itu sendiri telah ditemukan dan dikembalikan ke Kaesang. Batik Air juga meminta maaf atas kejadian memalukan tersebut. Namun, apa jadinya ya apabila koper tersebut hilang?

Selaku penumpang pesawat, kamu memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh maskapai penerbangan. Pengalaman kehilangan bagasi pastinya sangat merepotkan dan menyebalkan.

Ketika menanti koper atau barang yang dititipkan di bagasi tak juga muncul di conveyor sudah berlangsung lama, kamu tentu kesal dan bertanya-tanya.

Koper bukan tidak mungkin terbawa ke rute penerbangan lain, seperti yang terjadi pada Kaesang. Ada kemungkinan juga tertinggal di bandara keberangkatan atau juga diambil orang. Apa pun yang terjadi, maskapai wajib bertanggung jawab.

Maskapai Batik Air. (Foto: Lucky R./Antara Foto)

Dalam akun Instagram resmi Angkasa Pura menyebut, ketentuan soal bagasi hilang atau rusak milik penumpang pesawat. Ada kewajiban yang mesti dilakukan maskapai bersangkutan apabila terjadi kehilangan bagasi.

Perihal aturan mengenai bagasi juga sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara memuat perihal ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang.

Pada Pasal 2 peraturan Menhub menyebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara dalam hal ini maskapai, wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kehilangan atau rusaknya bagasi kabun, serta hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.

Mengenai berapa besaran ganti rugi tertera dalam Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, maka penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.

Bagi penumpang pesawat yang kerusakan bagasi tercatat bakal memperoleh ganti rugi sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi yang tercatat. Bagasi dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam tempo 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

Dalam pasal yang sama di ayat 3 tertulis, pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dalam dinyatakan hilang sebesar Rp 200 ribu per hari, dengan tempo paling lama tiga hari kalender.

Akan tetapi, dalam peraturan itu juga menyatakan, maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat ( kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.

(wiw/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK