Tak Terpengaruh Menteri LHK, Tarif Pulau Komodo Tetap Rp3,75 Juta

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 19:00 WIB
Pemprov NTT menekankan, Menteri LHK tidak memberikan perintah untuk membatalkan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta.
Taman Nasional Komodo di NTT. (Foto: Dok. Kementerian Pariwisata)

Bahkan, menurut Menteri KLH, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," pungkas Zeth Sony Libing.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan, dari harga tiket masuk Rp3,75 juta itu, juga akan dipakai untuk biaya konservasi komodo nilai jasa ekosistem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai jasa ekosistem adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah. Selain itu, wisatawan juga bakal mendapatkan suvenir Pulau Komodo buatan dari masyarakat sekitar.

(del/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER