Bahkan, menurut Menteri KLH, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam peraturan tersebut.
"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," pungkas Zeth Sony Libing.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan, dari harga tiket masuk Rp3,75 juta itu, juga akan dipakai untuk biaya konservasi komodo nilai jasa ekosistem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai jasa ekosistem adalah sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah. Selain itu, wisatawan juga bakal mendapatkan suvenir Pulau Komodo buatan dari masyarakat sekitar.
(del/wiw)