Putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan melangsungkan pernikahan pada 10 Desember mendatang. Dalam acara tersebut dikatakan bahwa Jokowi tak terima sumbangan pernikahan.
Sumbangan pernikahan atau amplop pernikahan di Indonesia seolah jadi tradisi. Amplop atau sumbangan nikah ini biasanya diberikan tamu undangan kepada pengantin saat menghadiri resepsi pernikahan.
Lantas, bagaimana aturannya dalam Islam, sebab orang nomor satu di Indonesia saja terang-terangan mengaku tak menerima sumbangan pernikahan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya memberi hadiah, berupa amplop atau bentuk lainnya kepada walimah (keluarga hajat) bukan sesuatu yang wajib menurut Islam. Hal yang wajib adalah mendatangi resepsi saat diundang dengan catatan tanpa halangan apapun.
Menukil laman NU Online, kewajiban hadir dalam acara pernikahan saat tidak ada halangan juga sesuai dengan ajaran ilmu fiqih. Sementara membawa sumbangan atau di Islam dikenal dengan sebutan shohibul hajat (bukan hukumnya tidak wajib.
Hanya saja, jika memang ada yang ingin memberi sumbangan secara sukarela tetap diperbolehkan. Hal ini bisa diartikan sebagai bentuk rasa gotong royong antar tetangga
Berikut referensi dari kitab Qulyubi juz 3/296 terkait sumbangan nikah dari para tamu undangan:
( وأن لا يحضره ) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك . الي ان قال...... ومن الشروط أن لا يكون من الحاضرين في محل الدعوة أحد يتأذى المدعو به إذا حضر لعداوة بينهما مثلا قال ابن حجر بخلاف عكس ذلك ولم يرتضه شيخنا ومنها التأذي بزحمة لا تحتمل عادة , ولا عبرة بعداوة بين الداعي والمدعو
Artinya:
Dan hendak tidak menghadirinya, yakni sebagian syarat mengundang tamu untuk menghadiri pestanya adalah tidak mengharapkan apa-apa (harta, kepemilikan, harga diri, kado, atau memanfaatkan keagungan tamu, dan lain sebagainya) dari para tamu undangan,
Aturan main dalam mengundang tamu itu ada beberapa hal, diantaranya : faktor kedekatan sebagai family, Faktor silaturahmi yang baik, kedekatan karena faktor ilmu seperti murid mengundang gurunya dan sebagainya dan salah satu syaratnya adalah sebagai seorang tamu yang diundang untuk tidak menyakiti tuan rumah karena faktor permusuhan seumpamanya.
Itulah penjelasan mengenai sumbangan pernikahan. Sebagaimana Jokowi tak terima sumbangan pernikahan.
(tst/chs)