Mau Liburan, Cek Dulu Aturan Perjalanan Terbaru Libur Nataru

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 19:15 WIB
Ilustrasi PPKM. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Liburan akhir tahun sudah di depan mata. Bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan, perlu mengetahui bahwa pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

Dua regulasi yang diumumkan yakni InMendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta InMendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan, yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu untuk pengaturan di transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, misalnya tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain, persyaratan perjalanan domestik yang memakai mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Ilustrasi penumpang masuk pesawat. (Foto: iStockphoto/izusek)

Dari segi pengaturan sebenarnya tidak ada perubahan, Safrizal menegaskan, perpanjangan PPKM ini juga sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.

"Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," tambahnya.

Persyaratan perjalanan jarak jauh sebenarnya sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, di antaranya lewati Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin itu sekarang sudah tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

(wiw/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK