Memiliki hunian pribadi menjadi impian semua orang. Namun, harga rumah yang kian waktu kian melambung tinggi membuat masyarakat tak jarang kesulitan untuk mendapatkan rumah idaman sesuai dengan budget dan kebutuhan.
Kini masyarakat tak perlu lagi risau, sebab Pinhome, sebagai salah satu platform sewa dan jual beli properti terbaik di Indonesia menawarkan rumah KPR Bank BTN dengan bunga ringan dan tenor panjang.
Meski demikian, perlu diperhatikan dengan baik agar kredit yang diajukan ke bank atau lembaga pembiayaan lain mendapat persetujuan, pastikan Anda memiliki skor kredit BI checking yang baik. Artinya, Anda tidak memiliki tunggakan cicilan atau lebih buruknya lagi, kredit macet.
Sebelumnya, BI checking merupakan layanan informasi histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.Melalui sistem ini, semua informasi yang berhubungan dengan kredit para nasabah akan saling ditukar antarlembaga keuangan maupun bank.
SID sendiri menunjukkan informasi yang berhubungan dengan identitas debitur, pengurus dan pemilik badan usaha pihak debitur, jumlah agunan yang diterima, hingga informasi seputar kredit macet.
Ketika debitur belum melakukan pelunasan dalam salah satu agunan yang tercatat, maka muncul kendala tunggakan cicilan dan datanya akan langsung masuk dalam daftar hitam alias blacklist BI checking. Dampaknya, debitur tidak akan mendapat persetujuan apabila hendak melakukan pengajuan kredit lainnya.
Cara Cek BI Checking Secara Online
Selain para anggota yang sudah terdaftar dalam BIK, masyarakat umum sebenarnya dapat mengakses semua informasi yang ada pada SID. Dahulu Anda mungkin harus mengunjungi kantor OJK langsung untuk mengetahui rekaman catatan kredit melalui pengajuan informasi SID.
Kini,hal tersebut tidak lagi. Anda dapat mengecek BI Checking secara online melalui ponsel atau laptop. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka tautan permohonan SLIK konsumen dengan mengakses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir yang dibutuhkan berikut nomor antrean. Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap.
3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk kartu identitas (KTP), NPWP, Paspor, Identitas Pengurus, dan Akta Pendirian Perusahaan.
4. Isi kolom captcha sesuai gambar yang tertera.
5. Pilih tombol Kirim.
Apabila langkah tersebut sudah selesai, Anda hanya perlu menunggu email dari pihak OJK yang berisi konfirmasi terkait pengajuan permohonan SLIK Anda. Email biasanya berisi bukti pendaftaran dan antrean SLIK Online. Kemudian, OJK akan melakukan proses verifikasi data yang sudah Anda kirimkan.
Sebagai pemohon, Anda akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak OJK berupa hasil verifikasi registrasi antrean SLIK Online. Informasi biasanya akan Anda terima selambatnya dua hari sebelum tanggal antrean yang Anda dapatkan dari email.
Apabila semua data yang dikirimkan sudah benar dan valid, Anda bisa mencetak formulir yang sudah diisikan. Lalu, berikan tanda tangan Anda sebanyak tiga kali alias tiga rangkap. Berikutnya, Anda bisa kembali mengikuti langkah berikut ini.
1. Pindai (scan) atau foto semua formulir yang sudah diberi tandan tangan.
2. Kirimkan hasil pindai atau foto tadi ke nomor WhatsApp yang sudah Anda dapatkan pada email sebelumnya.
3. Pastikan Anda juga mengirimkan swafoto Anda yang sedang memegang KTP.
Setelah itu, pihak OJK akan kembali melakukan verifikasi data yang Anda kirimkan melalui WA. Apabila memang diperlukan, pihak OJK juga akan melakukan panggilan video untuk validasi data.
Jika semua berkas sudah benar dan Anda dinyatakan lolos, pihak OJK akan mengirimkan hasil dari iDEB SLIK melalui email.
Cara Cek BI Checking Langsung ke OJK
Bagi Anda yang punya waktu luang dan ingin langsung mendapatkan hasilnya, bisa mendatangi kantor OJK langsung. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah berikut ini agar tidak perlu bolak-balik ke kantor OJK:
1. Siapkan kartu identitas asli yang masih berlaku, yaitu KTP untuk Anda yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing.
2. Pemilik debitur badan usaha wajib membawa salinan identitas perusahaan dan identitas dari pihak pengurus dengan menunjukkan identitas badan usaha asli.
3. Datangi kantor OJK yang berpusat di Jakarta atau kantor perwakilan di setiap daerah.
4. Isi formulir permohonan SID yang diberikan.
5. Pastikan semua data dalam formulir sudah lengkap berikut semua dokumen yang wajib disertakan.
6. Serahkan formulir ke petugas OJK agar mereka mencetak hasil iDEB Anda.
Anda juga bisa menikmati kemudahan mengajukan KPR melalui Bank BTN lewat aplikasi Pinhome. Dengan begitu, Anda bisa berkesempatan mendapatkan banyak penawaran dan promo menarik dari Bank BTN dengan menggunakan kode promo SUPER 2022 yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
(adv/adv)