Apa Itu Metode Ibu Pengganti Seperti yang Dilakukan Paris Hilton?

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 17:45 WIB
Paris Hilton menyambut anak pertamanya lewat surogasi atau ibu pengganti. Apa itu metode ibu pengganti?
Paris Hilton menyambut anak pertamanya lewat surogasi atau ibu pengganti. ( AFP PHOTO / Angela Weiss)
Jakarta, CNN Indonesia --

Paris Hilton menyambut anak pertamanya lewat surogasi atau ibu pengganti. Simak uraian metode ibu pengganti yang dilakukan Paris Hilton.

Hilton dan sang suami, Carter Reum, menyambut anak laki-laki yang diperoleh dari metode surogasi. Dia mengaku bahwa menjadi ibu adalah salah satu impiannya.

Dia pun mengungkapkan kebahagiaan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



Metode ibu pengganti anak Paris Hilton ini bukan sesuatu yang baru di kalangan selebritas Hollywood. Sederet artis melakukan hal serupa seperti Rebel Wilson, pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas, Kanye West, dan Kim Kardashian, juga mertua Justin Bieber yakni Alec dan Hilaria Baldwin.

Secara umum, metode ibu pengganti bisa dikatakan sebagai cara memperoleh keturunan lewat rahim ibu lain. Ada berbagai alasan para pasangan 'meminjam' rahim ibu lain.

Seperti dikutip dari Healthline, biasanya metode ibu pengganti digunakan karena adanya masalah kesehatan pada perempuan saat hamil, infertilitas, pernikahan sesama jenis, dan seorang lajang yang ingin memiliki anak.

Ada dua jenis metode ibu pengganti, yakni surogasi gestasional dan surogasi tradisional.

Dalam surogasi gestasional, sel telur berasal dari selain ibu pengganti, begitu pula dengan sel spermanya. Kehamilan dicapai lewat bayi tabung (in vitro fertilization). Sel telur dan sel sperma dipertemukan di luar rahim.

Surogasi tradisional, sel telur berasal dari ibu pengganti. Kehamilan dicapai lewat inseminasi intrauterine (IUI), sementara sperma berasal dari si ayah atau donor.

Namun, surogasi gestasional tampaknya lebih banyak digunakan. Pasalnya, secara teknis, anak yang lahir kelak adalah anak biologis dari pasangan tersebut.

Di Indonesia, memperoleh anak lewat metode ibu pengganti seperti Paris Hilton belum legal. Dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan,

"Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu."

(els/asr)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER