Temuan Kasus Baru, Apa Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal?
Kementerian Kesehatan melaporkan temuan kasus baru gagal ginjal akut. Sebenarnya, apa obat sirup penyebab gagal ginjal tersebut?
Menghimpun informasi dari berbagai sumber, terdapat dua temuan kasus baru yang terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. Semua pasien berdomisili di DKI Jakarta.
Satu kasus konfirmasi merupakan anak berusia 1 tahun dan dinyatakan meninggal. Setelah ditelusuri, anak sempat mengalami demam pada 25 Januari 2023. Dia pun diberi obat sirup penurun demam merek Praxion.
"Memang benar, kasus meninggal satu orang dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, seperti dilaporkan Antara.
Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien dibawa ke puskesmas terdekat karena demam tak kunjung reda. Di puskesmas, pasien diresepkan obat puyer.
Akan tetapi, muncul gejala sulit buang air kecil atau anuria sehingga pasien dirujuk ke RS Adhyaksa pada 30 Januari 2023. Pasien direkomendasikan untuk menjalani cuci darah di RSCM tetapi keluarga menolak dan pasien dibawa pulang.
Pada Rabu (1/2) kondisi pasien memburuk sehingga orang tua memutuskan untuk membawanya ke RS Polri. Setelah dirawat di IGD, pasien dirujuk ke RSCM untuk terapi fomepizole. Namun baru tiga jam di RSCM, pasien meninggal.
Dinkes DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan epidemiolog dengan memeriksa obat sirup penyebab gagal ginjal serta progresivitas penyakit.
"Kami lakukan penyelidikan epidemiolog, mengumpulkan data pendukung berupa sampe obatnya," kata Dwi.
Kajian teknis pun dilakukan dengan melibatkan pakar untuk melihat kaitan obat yang diminum dengan etilen glikol dan dietilen glikol.
Cemaran berupa etilen glikol dan dietilen glikol selama ini dikaitkan dengan faktor pemicu gagal ginjal akut anak.
Tahun lalu, gagal ginjal akut sempat bikin geger beberapa negara termasuk Indonesia. Sejumlah obat sirup penyebab gagal ginjal diduga memiliki kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dilarang diedarkan dan diresepkan.
(els/chs)