Makan sahur merupakan salah satu sunah puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun, tak sedikit seseorang yang tidak sahur karena lupa atau bangun kesiangan. Lalu, apa hukumnya puasa tidak sahur?
Mengutip berbagai sumber, sahur merupakan sunah Rasulullah yang dianjurkan karena memiliki banyak keberkahan dan keutamaan.
Menurut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali), puasa tanpa sahur tetap sah asalkan terdapat niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, sahur bukan merupakan rukun puasa, namun syarat sunah puasa yang dianjurkan Rasulullah SAW. Dengan demikian, tak makan sahur tidak memengaruhi kesahihan puasa.
Hanya saja, tidak sahur berarti sama dengan meninggalkan sunah Rasulullah SAW dan keberkahan yang terkandung di dalamnya.
Pada bulan suci Ramadhan, Allah SWT menganjurkan sejumlah amal ibadah dan menjanjikan limpahan pahala untuk mereka yang taat. Semakin banyak ibadah yang dilakukan, semakin melimpah pahala yang diperoleh.
Sebaliknya, umat Muslim yang malas beramal akan tertinggal banyak keutamaan. Salah satu anjuran pada bulan ini adalah melakukan sahur.
Melansir NU Online, Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فإنَّ في السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya:
"Bersahurlah karena sahur memiliki keberkahan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah SAW ini secara tegas mendorong umat Muslim untuk melaksanakan sahur saat Ramadhan, sebab ada keberkahan di dalamnya.
![]() |
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, keberkahan yang dimaksud pada hadis ini mencakup dua hal, yakni keberkahan di dunia berupa tenaga agar kuat melaksanakan puasa di siang hari dan keberkahan di akhirat berupa pahala yang diperoleh karena mengamalkan anjuran agama.
Keistimewaan sahur lainnya adalah makanan yang dikonsumsi saat sahur tidak akan dihisab di akhirat kelak. Padahal dalam aturannya, apa pun yang dimakan akan dihisab kelak. Namun, lain halnya dengan makanan saat sahur selama halal.
Rasulullah SAW bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ فِيْمَا طَعِمُوْا إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا كَانَ حَلَالًا: الصَّائِمُ وَالْمُتَسَحِّرُ وَالْمُرَابِطُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
Artinya:
"Ada tiga makanan yang insya Allah tidak akan dihisab jika makanan tersebut halal, yaitu makanan orang yang [berbuka] puasa, makanan orang sahur, dan orang yang berjihad di jalan Allah." (HR At-Thabrani).
Dalam kitab Is'afu Ahl al-Iman bi Wadza'if Syahri Ramadhan (hal. 59-60), Syekh Hasan al-Masyath menjelaskan secara logis dan sistematis hikmah di balik kesunahan sahur tersebut.
Menurutnya, Rasulullah SAW telah menganjurkan sahur, dan sebagai sunahnya, umat Islam pun mengikutinya. Andai saja Rasulullah SAW tidak sahur, umatnya pun akan demikian karena menganggap 'tidak sahur' sebagai sunahnya.
Tapi, Nabi mengerti bahwa sahur merupakan bentuk kasih sayang terhadap umatnya, sehingga beliau melakukannya dan dijadikan anjuran bagi orang yang hendak berpuasa.
Itulah informasi seputar apa hukumnya puasa tidak sahur.