Mata uang kripto kini menjadi alat transaksi yang cukup umum digunakan oleh masyarakat. Pertanyaannya, apakah Islam memperbolehkan transaksi dengan menggunakan uang kripto?
Menanggapi hal tersebut, dosen UIN Syarif Hidayatullah Rumadi Ahmad membenarkan soal ramainya perbincangan tentang uang kripto.
"Memang persoalan kripto ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. Apakah transaksi menggunakan kripto ini diperbolehkan atau tidak," ujar Rumadi dalam program TAJIL CNNIndonesia.com tahun 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rumadi, sejumlah lembaga keagamaan di Indonesia juga punya pendapat yang berbeda soal uang kripto.
MUI, misalnya, yang telah mengeluarkan fatwa bahwa kripto tak bisa digunakan sebagai mata uang untuk transaksi keuangan.
Namun, jika kripto diletakkan sebagai aset, maka masih dimungkinkan untuk dilakukannya transaksi.
"Jadi, bukan crypto currency atau mata uang kripto, tapi aset kripto," ujar Rumadi.
Apa yang disampaikan MUI, menurut Rumadi, adalah bentuk kehati-hatian agar transaksi ekonomi tak terjebak pada hal-hal yang sifatnya gharar. Nama terakhir berarti ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.
Oleh karena itu, Rumadi menganjurkan agar pemerintah memikirkan regulasi transaksi kripto dengan baik untuk mencegah hal-hal yang bersifat gharar yang bisa berujung penipuan.