Daftar Tanggal Merah Mei 2023, Cek Dulu Sebelum Ambil Cuti
Masyarakat yang belum mudik karena menghindari kemacetan bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman atau liburan ke luar kota pada Mei 2023.
Sebab, ada dua hari libur nasional pada bulan ini beserta 'hari kejepit' yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil cuti. Berikut daftar tanggal merah Mei 2023.
Tanggal merah Mei 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
SKB ini mengatur tentang Perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pemerintah sempat mengubah aturan libur nasional dan cuti bersama karena mengantisipasi potensi kemacetan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Namun, untuk jadwal libur nasional pada Mei 2023 tak berubah. Setidaknya ada dua libur nasional di bulan depan.
Daftar Tanggal Merah Mei 2023
Berikut daftar tanggal merah Mei 2023.
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Hari Kenaikan Isa Almasih
Kedua libur nasional ini dapat dimanfaatkan untuk liburan atau pulang kampung bagi yang belum sempat mudik Lebaran 2023.
Jika ingin pulang kampung atau liburan tanpa mengajukan cuti tambahan, Anda bisa melakukan perjalanan mulai Jumat, 28 April atau Sabtu, 29 April sampai Senin, 1 Mei 2023.
Lihat Juga : |
Namun jika butuh waktu lebih panjang, bisa mengajukan cuti tambahan pada 'hari kejepit' di tengah libur nasional dalam rangka Kenaikan Isa Almasih, yaitu pada Jumat, 19 Mei 2023.
Jadi, Anda bisa mulai melakukan perjalanan pada Rabu, 17 Mei atau Kamis, 18 Mei lalu lanjut sampai Minggu, 21 Mei 2023.
Demikian informasi seputar daftar tanggal merah Mei 2023. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)