Sudah Tahu Tanggal 4 Juni Libur Apa?
Masyarakat Indonesia mendapat tiga hari libur nasional dan cuti bersama pada Juni 2023. Salah satunya pada 4 Juni 2023. Namun rupanya masih ada yang tidak tahu dan bertanya, tanggal 4 Juni libur apa?
Menurut keputusan pemerintah, 4 Juni 2023 adalah libur nasional dalam rangka Waisak 2567 BE. Pemerintah juga memberikan hari cuti bersama dalam rangka peringatan Waisak pada 2 Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
SKB tersebut berisi Perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tanggal 4 Juni Libur Apa?
Keputusan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Waisak 2567 BE merujuk pada penetapan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Ditjen Bimas Kemenag menetapkan 4 Juni 2023 sebagai Hari Raya Waisak menggunakan patokan astronomi yang bersifat universal, ilmiah, dan modern.
Penetapan ini merujuk pada pergantian hari pada pukul 00.00 penetapan tengah malam, sehingga upacara puja dapat dilaksanakan sesudah atau tepat pada detiknya.
Selanjutnya, perhitungan hari besar Buddhis menggunakan kalender kabisat lunar yang berisi 355 hari dengan 13 purnama dalam setahun.
Menurut perhitungan kalender ini, maka hari Purnama-Sidhi Waisak kedua jatuh pada 4 Juni 2023 pukul 10.41.19 WIB.
Oleh karenanya, umat Buddha yang ingin merayakan Waisak 2567 BE dapat mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
Begitu pula dengan masyarakat yang tidak merayakan Hari Waisak tidak perlu bingung lagi dengan pertanyaan tanggal 4 Juni libur apa?
Waisak sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah sudah sejak lama menetapkan Waisak sebagai salah satu hari libur nasional.
Tepatnya melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana Keppres Nomor 10 Tahun 1971.
Keppres ini keluar pada era pemerintahan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menambahkan Waisak sebagai salah satu hari libur nasional yang berlaku di Indonesia.
Pertimbangannya, untuk meningkatkan kemantapan ibadah umat Buddha di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah menjadikan Hari Raya Waisak sebagai hari libur nasional.
Selanjutnya pemerintah juga menambahkan cuti bersama dalam rangka peringatan Waisak. Namun karena Waisak 2567 BE jatuh pada Minggu yang notabenenya hari libur umum, maka cuti bersama diberikan pada Jumat, 2 Juni 2023.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Selain Hari Raya Waisak, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang tersisa sampai akhir tahun ini.
Juni
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Waisak 2567 BE
- Minggu, 4 Juni 2023: Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni 2023: Iduladha 1444 Hijriah
Juli
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Agustus
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
- Kamis, 28 September 2023: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- Senin, 25 Desember 2023: Natal
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti Bersama Natal
Itulah penjelasan mengenai tanggal 4 Juni libur apa? Semoga bermanfaat!
(uli/juh)