Apabila kamu pernah melihat anak kecil naik pesawat sendirian tanpa ditemani orang tua atau pendamping, boleh jadi anak itu tengah menggunakan layanan Unaccompanied Minor. Sudah pernah dengar?
Unaccompanied minor (UM) merupakan layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapai bagi anak-anak yang berusia dari 6 hingga 12 tahun, yang tidak ditemani orang tua atau pendamping saat bepergian menggunakan pesawat udara.
Untuk memaksimalkan layanan ini. maskapai berkewajiban menyediakan petugas untuk menangani Unaccompanied Minor baik pada proses pre-flight, in-flight dan post flight, termasuk pada saat transit (transfer) pesawat udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, mengenai layanan Unaccompanied Minor telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 pada pasal 42.
Namun, untuk kenyamanan, keselamatan, dan optimalisasi pelayanan, jumlah yang memakai layanan Unaccompanied Minor tidak boleh lebih dari 10 persen dari total kapasitas penumpang pesawat.
Layanan ini tentu berguna bagi orang tua yang tidak sempat mendampingi anaknya yang masih kecil ke tujuan tertentu. Tapi, jangan lupa juga, orang tua harus memastikan jika memakai layanan Unaccompanied Minor bahwa di tempat tujuan sudah ada keluarga atau orang yang dipercaya untuk menjemput sang anak.
Kendati begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para orang tua yang ingin menggunakan layanan Unaccompanied Minor di setiap maskapai penerbangan.
Anak-anak yang ikut dalam layanan Unaccompanied Minor juga tetap didampingi oleh orang tua selama berada di bandara. Anak yang menggunakan layanan Unaccompanied Minor juga mendapat tanda khusus (pengenal) yang menjelaskan bahwa ia terbang tanpa pendamping.
Biasanya, anak pengguna layanan Unaccompanied Minor akan memperoleh prioritas tempat duduk di row atau baris bagian depan di dalam pesawat.
(wiw)