Main Layang-layang di Sekitar Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 19:32 WIB
Ilustrasi bermain layang-layang. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Video viral di TikTok menunjukkan layang-layang yang tersangkut di sayap pesawat Garuda Indonesia. Akibat kejadian itu, pesawat Garuda Indonesia GA 114 dengan rute penerbangan Jakarta ke Palembang pada Kamis (15/6) harus ditunda.

Adalah pemilik akun TikTok bernama Ricky Suhendar yang mengunggah video itu, di mana dia juga menjadi penumpang dalam pesawat yang tersangkut layang-layang. Beruntung, pilot menerima peringatan atau tanda dari seseorang berbaju biru di luar pesawat yang melambaikan tangan lalu menyilangkan tangannya, sebelum akhirnya memutuskan membatalkan lepas landas.

Tahukah kamu, layang-layang dianggap berpotensi membahayakan penerbangan, sehingga ada larangan bermain layang-layang di sekitar area bandara. Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi alasan utama perihal larangan ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

"Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara," jelas SekretarisJenderal Perhubungan Novie Riyanto suatu waktu, seperti dilansir Antara.

Soal keamanan dan keselamatan penerbangan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang menyebut bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Menurut Novie, ada potensi benang layang-layang atau layang-layang itu sendiri masuk ke mesin pesawat. Bukan hanya itu, seperti yang terjadi pada pesawat Garuda Indonesia G 114, benag tersangkut di sayap pesawat, yang tentu sangat membahayakan ketika sudah berada di udara.

Sanksi untuk mereka yang bermain layang-layang di area sekitar bandara pun tak main-main. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dianggap dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik," ujar Novie.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK